PERBANDINGAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA SECARA MEDIASI DI PENGADILAN DAN DI LUAR PENGADILAN DI INDONESIA

Abstrak: Penyelesaian sengketa sebagai mediasi telah dikenal sejak yang pertama di Indonesia karena sistem adat dalam menyelesaikan kasus selalu menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat melalui forum tradisional masing-masing daerah di Indonesia. Seperti tumbuh oleh waktu, ini ditegakkan di pengadilan (Pengadilan Terhubung Mediasi) sebagai bentuk hukum keadilan. Namun, proses mediasi di pengadilan harus ditegakkan melalui penyelesaian sengketa perdata. Jika mediasi sebagaimana  diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, jika mediasi tidak dilaksanakan, penghakiman akan dihilangkan untuk tujuan hukum.
Penulis: Rika Lestari, SH., M.Hum
Kode Jurnal: jphukumdd130599

Artikel Terkait :