PERBANDINGAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA SECARA MEDIASI DI PENGADILAN DAN DI LUAR PENGADILAN DI INDONESIA
Abstrak: Penyelesaian sengketa
sebagai mediasi telah dikenal sejak yang pertama di Indonesia karena sistem
adat dalam menyelesaikan kasus selalu menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat
melalui forum tradisional masing-masing daerah di Indonesia. Seperti tumbuh
oleh waktu, ini ditegakkan di pengadilan (Pengadilan Terhubung Mediasi) sebagai
bentuk hukum keadilan. Namun, proses mediasi di pengadilan harus ditegakkan
melalui penyelesaian sengketa perdata. Jika mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2008, jika mediasi tidak dilaksanakan, penghakiman akan dihilangkan untuk
tujuan hukum.
Penulis: Rika Lestari, SH.,
M.Hum
Kode Jurnal: jphukumdd130599