INDEPENDENSI PENGURUS PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DALAM HUKUM KEPAILITAN

Abstrak: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan suatu jalan untuk menghindari perusahaan dari proses kepailitan. Penentuan  Pengurus PKPU yang independen dan tidak memiliki benturan kepentingan antara debitor dan kreditor sangat sulit ditentukan karena tidak adanya aturan yang tegas. Dalam menjalankan kewenangannya pengurus PKPU tidak terlepas dari kerjasama dengan pengurus perusahaan yang bersifat  kooperatif  dan  non kooperatif  yang dapat menimbulkan kendala bagi berhasilnya proses PKPU.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang independensi pengurus PKPU dan  hubungan kewenangan antara pengurus PKPU  dengan pengurus perusahaan serta hambatan-hambatan  yang dihadapi oleh pengurus PKPU terhadap harta kekayaan perusahaan debitor. Kata kunci: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pengurus PKPU,  dan harta kekayaan perusahaan.
Key words: Suspension of  payment ,The board PKPU and Property companies
Penulis: Kheriah, SH, MH
Kode Jurnal: jphukumdd130600

Artikel Terkait :