INDEPENDENSI PENGURUS PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DALAM HUKUM KEPAILITAN
Abstrak: Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) merupakan suatu jalan untuk menghindari perusahaan dari proses
kepailitan. Penentuan Pengurus PKPU yang
independen dan tidak memiliki benturan kepentingan antara debitor dan kreditor
sangat sulit ditentukan karena tidak adanya aturan yang tegas. Dalam
menjalankan kewenangannya pengurus PKPU tidak terlepas dari kerjasama dengan
pengurus perusahaan yang bersifat kooperatif
dan non kooperatif yang dapat menimbulkan kendala bagi berhasilnya
proses PKPU. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui pengaturan tentang independensi pengurus PKPU dan hubungan kewenangan antara pengurus PKPU dengan pengurus perusahaan serta
hambatan-hambatan yang dihadapi oleh pengurus
PKPU terhadap harta kekayaan perusahaan debitor. Kata kunci: Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, Pengurus PKPU,
dan harta kekayaan perusahaan.
Penulis: Kheriah, SH, MH
Kode Jurnal: jphukumdd130600