ASPEK HUKUM PENGANGKUTAN LIMBAH B-3 LINTAS BATAS NEGARA DALAM HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN NASIONAL
Abstrak: Di negara-negara maju
sampah beracun mulai dilarang untuk disimpan setelah terbukti menimbulkan
bencana. Selain itu terdapat kesenjangan biaya untuk mengolah limbah B-3 di negara-negara
maju dan negara-negara berkembang. Tingginya biaya pengolahan limbah B-3 di
negara-negara maju sebagian disebabkan oleh tingginya biaya pentaatan dan hukum
yang tegas. Sebaliknya, rendahnya biaya pengolahan limbah B-3 di negara-negara berkembang
disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum. Di sisi lain, limbah sebagai dampak dari
pembangunan memerlukan teknologi yang rumit untuk pengolahannya dan tempat pembuangan
akhir bahan berbahaya beracun ini semakin menyempit seiring dengan meningkatnya
kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap lingkungan. Negara-negara
penghasil limbah B-3 lantas mencari jalan termudah dan termurah untuk membuang limbahnya.
Negara-negara miskin yang sedang berkembang yang menjadi sasaran karena
peraturan lingkungannnya masih lemah. Keberadaan ekspor imporlimbah B-3 antara
negara maju dengan negara berkembang boleh dikatakan sudah berlangsung cukup
lama sampai munculnya kembali kesadaran masyarakat internasional terhadap
bahaya dari pencemaran limbah industri tersebut.
Penulis: Widia Edorita, SH, MH
Kode Jurnal: jphukumdd130601