ASPEK HUKUM PENGANGKUTAN LIMBAH B-3 LINTAS BATAS NEGARA DALAM HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN NASIONAL

Abstrak: Di negara-negara maju sampah beracun mulai dilarang untuk disimpan setelah terbukti menimbulkan bencana. Selain itu terdapat kesenjangan biaya untuk mengolah limbah B-3 di negara-negara maju dan negara-negara berkembang. Tingginya biaya pengolahan limbah B-3 di negara-negara maju sebagian disebabkan oleh tingginya biaya pentaatan dan hukum yang tegas. Sebaliknya, rendahnya biaya pengolahan limbah B-3 di negara-negara berkembang disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum. Di sisi lain, limbah sebagai dampak dari pembangunan memerlukan teknologi yang rumit untuk pengolahannya dan tempat pembuangan akhir bahan berbahaya beracun ini semakin menyempit seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap lingkungan. Negara-negara penghasil limbah B-3 lantas mencari jalan termudah dan termurah untuk membuang limbahnya. Negara-negara miskin yang sedang berkembang yang menjadi sasaran karena peraturan lingkungannnya masih lemah. Keberadaan ekspor imporlimbah B-3 antara negara maju dengan negara berkembang boleh dikatakan sudah berlangsung cukup lama sampai munculnya kembali kesadaran masyarakat internasional terhadap bahaya dari pencemaran limbah industri tersebut.
Penulis: Widia Edorita, SH, MH
Kode Jurnal: jphukumdd130601

Artikel Terkait :