PERLINDUNGAN HAK PATEN DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM DAN PERAN UMAT ISLAM DALAM BIDANG IPTEK
Abstraksi: Hak Paten adalah bagian dari hak atas kekayaaan
intelektual (HKI). HKI sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak Paten
merupakan bentuk reward yang diberikan terhadap seseorang dalam bentuk hak
eksklusif. Jika ditinjau
dari hukum Islam,
keberadaan hak paten
dibenarkan, namun tidak diperkenankan kalau hak paten yang sudah
diperoleh hanya semata-mata untuk
memperkaya diri sendiri.
Minimnya jumlah paten
negara Islam yang
terdaftar di Dirjen HKI ataupun PCT menunjukkan betapa minimnya
penelitian yang dilakukan oleh umat Islam. Padahal Al Qur’an telah banyak
memberikan pesan agar manusia selalu berpikir
menggunakan akalnya untuk
menemukan segala. Sudah
saatnya umat Islam harus bangkit di era globalisasi.
Negara Islam harus mampu menunjukkan eksistensinya melalui riset dan teknologi,
sehingga bisa mengungguli negara-negara Barat. Indonesia sebagai negara
mayoritas Islam tentunya juga harus memulai eksistensinya dalam IPTEK yaitu
dengan memulai melakukan penelitian-penelitian yang berbasis paten.
Penulis: Khoirul Hidayah
Kode Jurnal: jphukumdd120171