PERLINDUNGAN HAK PATEN DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM DAN PERAN UMAT ISLAM DALAM BIDANG IPTEK

Abstraksi: Hak Paten  adalah bagian dari hak atas kekayaaan intelektual (HKI). HKI sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak Paten merupakan bentuk reward yang diberikan terhadap seseorang dalam bentuk  hak  eksklusif.  Jika  ditinjau  dari  hukum  Islam,  keberadaan  hak  paten  dibenarkan, namun tidak diperkenankan kalau hak paten yang sudah diperoleh hanya semata-mata untuk  memperkaya  diri  sendiri.  Minimnya  jumlah  paten  negara  Islam  yang  terdaftar di Dirjen HKI ataupun PCT menunjukkan betapa minimnya penelitian yang dilakukan oleh umat Islam. Padahal Al Qur’an telah banyak memberikan pesan agar manusia selalu berpikir  menggunakan  akalnya  untuk  menemukan  segala.  Sudah  saatnya  umat  Islam harus bangkit di era globalisasi. Negara Islam harus mampu menunjukkan eksistensinya melalui riset dan teknologi, sehingga bisa mengungguli negara-negara Barat. Indonesia sebagai negara mayoritas Islam tentunya juga harus memulai eksistensinya dalam IPTEK yaitu dengan memulai melakukan penelitian-penelitian yang berbasis paten.
Kata kunci: Hak paten, Umat Islam, IPTEK
Penulis: Khoirul Hidayah
Kode Jurnal: jphukumdd120171

Artikel Terkait :