MENGHINDARI KEKERASAN TERHADAP ANAK MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Abstrak: Bentuk kekerasan sering dialami oleh seorang anak baik secara fisik maupun non fisik. Pasca pemberlakuan UU No. 23 tahun 2002 terntang perlindungan anak, pemerintah senantiasa dituntut untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari bahaya kekerasan. Bentuk perlindungan  anak  selain  diwujudkan  dalam  bentuk  pencegahan  melalui  pemberlakuan sanksi, juga diwujudkan dalam bentuk pembinaan yang perlu melibatkan berbagai pihak. Meskipun  demikian,  ternyata  bentuk  kekerasan  terhadap  anak  masih  sering  terjadi, sehingga anak yang seharusnya mendapatkan hak-haknya secara patut masih sering terabaikan. Apapun yang menjadi penyebab, tentu tidak lepas dari implementasi undang-undang yang belum terjalan secara baik.
Kata Kunci: Perlindungan, Kekerasan, Anak
Penulis: Sugianto
Kode Jurnal: jphukumdd120172

Artikel Terkait :