MENGHINDARI KEKERASAN TERHADAP ANAK MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstrak: Bentuk kekerasan
sering dialami oleh seorang anak baik secara fisik maupun non fisik. Pasca pemberlakuan
UU No. 23 tahun 2002 terntang perlindungan anak, pemerintah senantiasa dituntut
untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari bahaya kekerasan. Bentuk perlindungan anak
selain diwujudkan dalam
bentuk pencegahan melalui
pemberlakuan sanksi, juga diwujudkan dalam bentuk pembinaan yang perlu
melibatkan berbagai pihak. Meskipun
demikian, ternyata bentuk
kekerasan terhadap anak
masih sering terjadi, sehingga anak yang seharusnya
mendapatkan hak-haknya secara patut masih sering terabaikan. Apapun yang
menjadi penyebab, tentu tidak lepas dari implementasi undang-undang yang belum
terjalan secara baik.
Penulis: Sugianto
Kode Jurnal: jphukumdd120172