PERKOSAAN SEBAGAI ALASAN PENCABUTAN KEKUASAAN WALI DALAM PERKAWINAN

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tinjauan fiqh munakahat dan hukum positif  terhadap  indikator  kelayakan  seorang  wali  dalam  perkawinan,  dan  pencabutan hak  kewalian  dalam  pernikahan  karena  melakukan  perkosaan  dan  kekerasan  pada  anak perempuannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach)  dan  perbandingan  (comparative  approach).  hasil  penelitian  menunjukkan adannya persamaan antara fiqh munakahat dan peraturan perundang-undangan dalam menentukan  kelayakan  wali  untuk  perkawinan  terkait  dengan  latar  belakang  agama dan aspek kedewasan. Pencabutan kekuasaan wali dalam konteks peraturan perundang-undangan  hanya  berkaitan  dengan  kuasa  asuh  orang  tua  melalui  prosedur  pengadilan dan tidak berlaku untuk kekuasaan wali dalam perkawinan, sedangkan fiqh munakahat memberikan peluang pencabutan kekuasaan wali dalam perkawinan jika wali melakukan kekerasan bahkan perkosaan terhadap orang yang berada di bawah perwaliannya.
Kata Kunci: Wali Perkawinan, Pencabutan Hak, Perkosaan
Penulis: Fakhruddin dan Ramadhita
Kode Jurnal: jphukumdd110180

Artikel Terkait :