PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstrak: Pernikahan  dini  merupakan  fenomena  sosial  yang  banyak  terjadi  di  berbagai wilayah.   Fenomena  pernikahan  dini  bagai  fenomena  gunung  es  yang  hanya  tampak  sebagian kecil di permukaan, sangat sedikit terekspos di ranah publik, tetapi kenyataannya begitu banyak terjadi di kalangan masyarakat luas. ketika kita menelusuri akar sejarah tentang pernikahan dini di Indinesia, khususnya di pulau Jawa sebenarnya sudah menjadi sesuatu yang lumrah dilakukan oleh kakek dan nenek moyang kita. Pada konteks  mereka, terdapat stigma negative jika seorang perempuan menikah di usia matang dalam komunitas mereka. Tulisan ini akan mendiskusikan fenomena pernikahan dini dalam konteks hukum Islam.
Kata kunci: Pernikahan Dini, Hukum Islam, Hak Anak
Penulis: Dwi Rifiani
Kode Jurnal: jphukumdd110179

Artikel Terkait :