PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstrak: Pernikahan dini
merupakan fenomena sosial
yang banyak terjadi
di berbagai wilayah. Fenomena
pernikahan dini bagai
fenomena gunung es
yang hanya tampak
sebagian kecil di permukaan, sangat sedikit terekspos di ranah publik,
tetapi kenyataannya begitu banyak terjadi di kalangan masyarakat luas. ketika
kita menelusuri akar sejarah tentang pernikahan dini di Indinesia, khususnya di
pulau Jawa sebenarnya sudah menjadi sesuatu yang lumrah dilakukan oleh kakek
dan nenek moyang kita. Pada konteks
mereka, terdapat stigma negative jika seorang perempuan menikah di usia
matang dalam komunitas mereka. Tulisan ini akan mendiskusikan fenomena
pernikahan dini dalam konteks hukum Islam.
Penulis: Dwi Rifiani
Kode Jurnal: jphukumdd110179