KONSEP KONSTITUSI HIJAU (GREEN CONSTITUTION) DALAM KEGIATAN EKONOMI BERKELANJUTAN

Abstrak: Obyek  kajian  penelitian  ini  mengangkat  permasalahan  karakteristik  pengaturan  konsep konstitusi  hijau  (green  constitution)  dalam  mendukung  penyelenggaraan  kegiatan ekonomi yang berkelanjutan dan implikasi prinsip-prinsip penyelenggaraan kegiatan ekonomi sebagaimana yang termuat dalam UUD 1945. Metode penelitian menggunakan pendekatan  juridis  normative.  hasil  penelitian  menunjukan  karakteristik  pengaturan konsep green constitution dalam penyelenggaraan kegiatan ekonomi merujuk pada hakikat kehidupan manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Pancasila yang senantiasa menjaga  hubungan  yang  selaras  dan  seimbang  dengan  alam.  hal  tersebut  berimplikasi prinsip-prinsip penyelenggaraan kegiatan ekonomi menurut Pasal 33 UUD 1945 yaitu telah dilakukan perubahan yang mendasar pada cara pandang dan konsep pembangunan nasional  yang  terintegrasi  sehingga  dibutuhkan  pola  baru  menuju  penormaan  hukum ekonomi berkelanjutan.
Kata  Kunci:  Konstitusi  Hijau  (green  constituton),  prinsip  Keberlanjutan,  kegiatan Ekonomi
Penulis: Jundiani, Yunizar Prajamufti
Kode Jurnal: jphukumdd110181

Artikel Terkait :