KONSEP KONSTITUSI HIJAU (GREEN CONSTITUTION) DALAM KEGIATAN EKONOMI BERKELANJUTAN
Abstrak: Obyek kajian
penelitian ini mengangkat
permasalahan karakteristik pengaturan
konsep konstitusi hijau (green
constitution) dalam mendukung
penyelenggaraan kegiatan ekonomi
yang berkelanjutan dan implikasi prinsip-prinsip penyelenggaraan kegiatan ekonomi
sebagaimana yang termuat dalam UUD 1945. Metode penelitian menggunakan pendekatan juridis
normative. hasil penelitian
menunjukan karakteristik pengaturan konsep green constitution dalam
penyelenggaraan kegiatan ekonomi merujuk pada hakikat kehidupan manusia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara Pancasila yang senantiasa menjaga hubungan
yang selaras dan
seimbang dengan alam.
hal tersebut berimplikasi prinsip-prinsip penyelenggaraan
kegiatan ekonomi menurut Pasal 33 UUD 1945 yaitu telah dilakukan perubahan yang
mendasar pada cara pandang dan konsep pembangunan nasional yang
terintegrasi sehingga dibutuhkan
pola baru menuju
penormaan hukum ekonomi
berkelanjutan.
Penulis: Jundiani, Yunizar
Prajamufti
Kode Jurnal: jphukumdd110181