PENYELESAIAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI PADA SUZUKI FINANCE CABANG DENPASAR
Abstrak: Terkait dengan maraknya kasus wanprestasi yang
terjadi belakangan ini, khususnya antara
debitur dengan pihak
perusahaan pembiayaan konsumen. Maka
dari itu akan
dibahas mengenai apa
saja kriteria yang dapat
dipakai oleh perusahaan
pembiayaan konsumen dalam
menentukan debitur yang wanprestasi
dan bagaimana proses
penyelesaian masalah wanprestasi tersebut.
Metode yang digunakan
adalah penelitian hukum empiris
dengan teknik pengumpulan
data wawancara. Kesimpulan
dari penelitian ini menunjukkan
bahwa proses dari
penyelesaian masalah wanprestasi yang
terjadi pada Suzuki
Finance Cabang Denpasar
sudah terlaksana sebagaimana mestinya
berdasarkan pada kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Penulis: I Komang Sugiharta
Wardana, I Nyoman Wita
Kode Jurnal: jphukumdd140250