PEMBERIAN UANG PESANGON TERHADAP PEKERJA KONTRAK WAKTU TERTENTU YANG DIBERHENTIKAN PADA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI BALI
ABSTRAK: Perjanjian kerja
merupakan suatu perjanjian dimana pihak kesatu (buruh), mengikatkan diri untuk bekerja
dengan menerima upah dari pihak kedua yakni majikan, dan majikan mengikatkan
diri untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah. Perjanjian kerja ini
berlaku untuk pekerja kontrak, Pekerja kontrak tidak hanya bekerja pada
perusahan tetapi juga pada instansi pemerintahan,Oleh karena itu penulis akan menjelaskan
bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja kontrak waktu tertentu yang diberhentikan
dan pemberian uang pesangon terhadap pekerja kontrak waktu tertentu yang
diberhentikan pada Dinas Perkebunan
Provinsi Bali. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis
empiris. Perlindungan hukum bagi pekerja kontrak waktu tertentu yang
diberhentikan pada Dinas Perkebunan Provinsi bali tidak dilaksanakan sepenuhnya
dan Pemberian uang pesangon terhadap pekerja kontrak waktu tertentu yang
diberhentikan pada Dinas Perkebunan Provinsi Bali tidak dilaksanakan
Penulis: I Kadek Yudhi
Pramadita, I Ketut Markeling, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd140249