PEMBERIAN UANG PESANGON TERHADAP PEKERJA KONTRAK WAKTU TERTENTU YANG DIBERHENTIKAN PADA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI BALI

ABSTRAK: Perjanjian kerja merupakan suatu perjanjian dimana pihak kesatu (buruh), mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah dari pihak kedua yakni majikan, dan majikan mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah. Perjanjian kerja ini berlaku untuk pekerja kontrak, Pekerja kontrak tidak hanya bekerja pada perusahan tetapi juga pada instansi pemerintahan,Oleh karena itu penulis akan menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja kontrak waktu tertentu yang diberhentikan dan pemberian uang pesangon terhadap pekerja kontrak waktu tertentu yang diberhentikan pada Dinas Perkebunan  Provinsi Bali. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. Perlindungan hukum bagi pekerja kontrak waktu tertentu yang diberhentikan pada Dinas Perkebunan Provinsi bali tidak dilaksanakan sepenuhnya dan Pemberian uang pesangon terhadap pekerja kontrak waktu tertentu yang diberhentikan pada Dinas Perkebunan Provinsi Bali tidak dilaksanakan
Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Pekerja Kontrak, Uang pesangon
Penulis: I Kadek Yudhi Pramadita, I Ketut Markeling, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd140249

Artikel Terkait :