PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI BPR KARYA SARI SEDANA DENPASAR

ABSTRAK: Orang-orang  yang  tidak  memiliki  cukup  dana  untuk memulai  kegiatan  usaha maupun  untuk  memperoleh  barang  biasanya  akan  berusaha  meminjam  uang  melalui kredit  di  bank,  baik  itu  kredit  produktif  maupun  kredit  konsumtif.  Kredit  produktif adalah  kredit  yang  diberikan  kepada  pengusaha  yang  menghasilkan  barang  dan  jasa, sedangkan  kredit  konsumtif  adalah  kredit  yang  diberikan  kepada  masyarakat  umum secara  perseorangan  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya. Tujuannya  untuk  dapat mendeskripsikan  tentang  kredit  bermasalah  dengan  jaminan  hak  tanggungan,  serta untuk mengetahui penyelesaian kredit bermasalah dalam perjanjian kredit pada lembaga perbankan  dengan  jaminan  hak  tanggungan.  Penelitian  yang  dilakukan  berdasarkan kenyataan  yang  ada  dilapangan tentang penyelesaian  kredit  bermasalah  dalam perjanjian  kredit  dengan  jaminan  hak tanggungan. Penyelesaian  kredit  macet  yang diikat  dengan  hak  tanggungan  pada  bank  sebelum  pihak  bank  melakukan  pelelangan, bank akan melakukan upaya penyelamatan kredit melalui restrukturisasi kredit sebelumdilakukan penyelesaian kredit macet.
Kata kunci: kredit, pengusaha, uang, bank
Penulis: I GEDE KOMANG AGUS WIRAJAYA, I Gst. Ayu Puspawati I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd140248

Artikel Terkait :