PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI BPR KARYA SARI SEDANA DENPASAR
ABSTRAK: Orang-orang yang
tidak memiliki cukup
dana untuk memulai kegiatan
usaha maupun untuk memperoleh
barang biasanya akan
berusaha meminjam uang
melalui kredit di bank,
baik itu kredit
produktif maupun kredit
konsumtif. Kredit produktif adalah kredit
yang diberikan kepada
pengusaha yang menghasilkan
barang dan jasa, sedangkan kredit
konsumtif adalah kredit
yang diberikan kepada
masyarakat umum secara perseorangan
untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Tujuannya untuk dapat mendeskripsikan tentang
kredit bermasalah dengan
jaminan hak tanggungan,
serta untuk mengetahui penyelesaian kredit bermasalah dalam perjanjian
kredit pada lembaga perbankan
dengan jaminan hak
tanggungan. Penelitian yang
dilakukan berdasarkan kenyataan yang
ada dilapangan tentang
penyelesaian kredit bermasalah
dalam perjanjian kredit dengan
jaminan hak tanggungan.
Penyelesaian kredit macet
yang diikat dengan hak
tanggungan pada bank
sebelum pihak bank
melakukan pelelangan, bank akan
melakukan upaya penyelamatan kredit melalui restrukturisasi kredit sebelumdilakukan
penyelesaian kredit macet.
Penulis: I GEDE KOMANG AGUS
WIRAJAYA, I Gst. Ayu Puspawati I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd140248