PELAKSANAAN ROYA PARSIAL DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR TERHADAP HAK TANGGUNGAN BAGI PENGEMBANG YANG MENERIMA KREDIT KONSTRUKSI BPR SUKAWATI PANCAKANTI KABUPATEN GIANYAR
ABSTRAK: Pelaksanaan pembangunan perumahan dan
pemukiman dilakukan oleh pengembang
swasta yang terorganisir.
Didalam melakukan usaha
pembangunan perumahan,
pengembang membutuhkan dukungan
dari perbankan sebagai kreditor yang
meberikan kredit kontruksi. Sebagai agunan
untuk mendapatkan kredit
kontruksi dari pihak
bank, pengembang dapat
menggunakan tanah lokasi yang
akan dibangun proyek
perumahan, berikut bangunan – bangunan yang
akan didirikan di atas
tanah tersebut. Secara
bersamaan pada saat
pengembang melakukan
pembangunan, pengembang dapat
langsung melakukan penjualan unit-unit bangunan
rumah yang dibangun
kepada pembeli rumah,
pembeli didalam melakukan pembelian unit rumah dari pengembang,
pembayarannya bisa dengan cara tunai atau kredit. Dengan terjualnya unit rumah
tersebut, maka pihak pengembang
harus melakukan pemecahan
sertifikat induk menjadi
sertifikat per unit rumah
ke atas nama
pembeli. Karena sertifikat
terbebani hak tanggungan, maka untuk
melakukan pemecahan sertifikat
per unit atas
nama pembeli, harus melalui roya parsial
atau penghapusan sebagian
dari hak tanggungan. Bertumpu pada sifat
hukum yang nyata
atau sesuai dengan
kenyataan hidup dalam masyarkat. BPR
mengeluarkan surat roya
parsial terhadap unit
rumah yang dibayar untuk
kemudian pihak pengembang
dapat melakukan pemecahan sertifikat
ke kantor pertanahan.
Penulis: I MADE WISNU SAPUTRA,
ADIWATI, I NYOMAN MUDANA
Kode Jurnal: jphukumdd140252