PELAKSANAAN ROYA PARSIAL DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR TERHADAP HAK TANGGUNGAN BAGI PENGEMBANG YANG MENERIMA KREDIT KONSTRUKSI BPR SUKAWATI PANCAKANTI KABUPATEN GIANYAR

ABSTRAK: Pelaksanaan  pembangunan perumahan  dan  pemukiman dilakukan  oleh pengembang swasta  yang  terorganisir.  Didalam  melakukan  usaha  pembangunan perumahan,  pengembang  membutuhkan  dukungan  dari  perbankan  sebagai kreditor  yang  meberikan  kredit  kontruksi. Sebagai  agunan  untuk mendapatkan kredit  kontruksi  dari  pihak  bank,  pengembang  dapat  menggunakan  tanah  lokasi yang  akan  dibangun  proyek  perumahan,  berikut  bangunan – bangunan  yang  akan didirikan  di  atas  tanah  tersebut.  Secara  bersamaan  pada  saat  pengembang melakukan  pembangunan,  pengembang  dapat  langsung  melakukan  penjualan unit-unit  bangunan  rumah  yang  dibangun  kepada  pembeli  rumah,  pembeli didalam melakukan pembelian unit rumah dari pengembang, pembayarannya bisa dengan cara tunai atau kredit. Dengan terjualnya unit rumah tersebut, maka pihak pengembang  harus  melakukan  pemecahan  sertifikat  induk  menjadi  sertifikat  per unit  rumah  ke  atas  nama  pembeli.  Karena  sertifikat  terbebani  hak  tanggungan, maka  untuk  melakukan  pemecahan  sertifikat  per  unit  atas  nama  pembeli,  harus melalui roya  parsial  atau  penghapusan  sebagian  dari  hak  tanggungan. Bertumpu pada  sifat  hukum  yang  nyata  atau  sesuai  dengan  kenyataan  hidup  dalam masyarkat.  BPR  mengeluarkan  surat  roya  parsial  terhadap  unit  rumah  yang dibayar  untuk  kemudian  pihak  pengembang  dapat melakukan  pemecahan sertifikat ke kantor pertanahan.
Kata Kunci: Kredit Kontruksi, Hak Tanggungan, Roya Parsial
Penulis: I MADE WISNU SAPUTRA, ADIWATI, I NYOMAN MUDANA
Kode Jurnal: jphukumdd140252

Artikel Terkait :