PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DI RUMAH SAKIT DIRGAHAYU KOTA SAMARINDA

ABSTRACT: Samarinda sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi masalah kesehatan masyarakat yang cukup besar pertahunnya sehingga memerlukan fasilitas umum berupa Rumah Sakit yang memadai, salah satunya adalah Rumah Sakit Dirgahayu yangmerupakan Rumah Sakit Swasta besar yang berada di Kota Samarinda. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dimana dalam Lampiran I nomor 17 mengenai parameter baku mutu limbah cair bai kegiatan Rumah Sakit, sehingga yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana upaya Rumah Sakit Dirgahayu dalam mengelola limbah cair dan bagaimana sistem pengawasan Pemerintah Daerah Kota Samarinda terhadap pengelolaan limbah cair yang di lakukan oleh pihak Rumah Sakit Dirgahayu. Tujuan dari peneletian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa upaya pihak Rumah Sakit Dirgahayu kota Samarinda dalam mengelola limbah cair serta untuk mengetahui dan menganalisa sistem pengawasan pemerintah daerah kota Samarinda terhadap pengelolaan limbah cair yang di lakukan oleh pihak Rumah Sakit Dirgahayu. Jenis Penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah penelitian deskriptif dengan metode pendekatan yuridis empiris, suatu pendekatan yang bertitik tolak dari ketentuan hukumnya dan kemudian diteliti dengan melihat kenyataan yang ada dilapangan, khususnya berhubungan dengan kajian hukum lingkungan terhadap pengelolaan limbah cair di rumah sakit dirgahayu kota samarinda.
Dari hasil penelitian yang diperoleh yaitu pengelolaan limbah cair yang telah dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Dirgahayu sudah cukup baik dengan menghasilkan hasil air olahan yang baik serta dalam hal ini pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota Samarinda juga sudah cukup baik dan ketat.
Kata Kunci: Pengelolaan Limbah Cair, Pengolahan, dan Pengawasan
Penulis: Frederickus Yuga Prassojo
Kode Jurnal: jphukumdd140043

Artikel Terkait :