PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DI RUMAH SAKIT DIRGAHAYU KOTA SAMARINDA
ABSTRACT: Samarinda sebagai
Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi masalah kesehatan
masyarakat yang cukup besar pertahunnya sehingga memerlukan fasilitas umum
berupa Rumah Sakit yang memadai, salah satunya adalah Rumah Sakit Dirgahayu
yangmerupakan Rumah Sakit Swasta besar yang berada di Kota Samarinda.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air dimana dalam Lampiran I nomor 17 mengenai
parameter baku mutu limbah cair bai kegiatan Rumah Sakit, sehingga yang menjadi
rumusan masalah adalah bagaimana upaya Rumah Sakit Dirgahayu dalam mengelola
limbah cair dan bagaimana sistem pengawasan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
terhadap pengelolaan limbah cair yang di lakukan oleh pihak Rumah Sakit
Dirgahayu. Tujuan dari peneletian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisa upaya pihak Rumah Sakit Dirgahayu kota Samarinda dalam mengelola
limbah cair serta untuk mengetahui dan menganalisa sistem pengawasan pemerintah
daerah kota Samarinda terhadap pengelolaan limbah cair yang di lakukan oleh
pihak Rumah Sakit Dirgahayu. Jenis Penelitian yang digunakan oleh penulis dalam
penulisan hukum ini adalah penelitian deskriptif dengan metode pendekatan
yuridis empiris, suatu pendekatan yang bertitik tolak dari ketentuan hukumnya
dan kemudian diteliti dengan melihat kenyataan yang ada dilapangan, khususnya
berhubungan dengan kajian hukum lingkungan terhadap pengelolaan limbah cair di
rumah sakit dirgahayu kota samarinda.
Dari hasil penelitian yang diperoleh yaitu pengelolaan limbah cair yang
telah dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Dirgahayu sudah cukup baik dengan menghasilkan
hasil air olahan yang baik serta dalam hal ini pengawasan yang dilakukan
Pemerintah Daerah Kota Samarinda juga sudah cukup baik dan ketat.
Penulis: Frederickus Yuga
Prassojo
Kode Jurnal: jphukumdd140043