PENERAPAN KONVENSI JENEWA 1949 DAN PROTOKOL TAMBAHAN 1977 DALAM HUKUM NASIONAL INDONESIA (Studi tentang Urgensi dan Prosedur Ratifikasi Protokol Tambahan 1977)
Abstrak: Konvensi Jenewa 1949
adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang korban akibat konflik bersenjata
baik yang bertaraf internasional maupun non internasional. Konvensi tersebut
dilengkapi dengan Protokol Tambahan 1977 yang mengatur ketentuan-ketentuan
tentang konflik bersenjata yang bersifat internasional (Protokol Tambahan I
1977) dan yang bersifat non internasional (Protokol Tambahan II 1977).
Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan kedua
perjanjian tersebut di dalam hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder dan dianalisis secara
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan berlakunya
Konvensi Jenewa 1949 di Indonesia dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 59 tahun
1958 tentang Aksesi Negara RI terhadap Konvensi Jenewa 1949. Sedangkan hasil
penelitian tentang urgensi Indonesia meratifikasi Protokol Tambahan 1977 adalah
agar dalam praktik tidak akan timbul adanya keraguan. Sementara praktik
ratifikasi di Indonesia dilakukan melalui prosedur internal dan eksternal.
Penulis: Isplancius Ismail
Kode Jurnal: jphukumdd130545