PENERAPAN KONVENSI JENEWA 1949 DAN PROTOKOL TAMBAHAN 1977 DALAM HUKUM NASIONAL INDONESIA (Studi tentang Urgensi dan Prosedur Ratifikasi Protokol Tambahan 1977)

Abstrak: Konvensi Jenewa 1949 adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang korban akibat konflik bersenjata baik yang bertaraf internasional maupun non internasional. Konvensi tersebut dilengkapi dengan Protokol Tambahan 1977 yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang konflik bersenjata yang bersifat internasional (Protokol Tambahan I 1977) dan yang bersifat non internasional (Protokol Tambahan II 1977). Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan kedua perjanjian tersebut di dalam hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan berlakunya Konvensi Jenewa 1949 di Indonesia dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 59 tahun 1958 tentang Aksesi Negara RI terhadap Konvensi Jenewa 1949. Sedangkan hasil penelitian tentang urgensi Indonesia meratifikasi Protokol Tambahan 1977 adalah agar dalam praktik tidak akan timbul adanya keraguan. Sementara praktik ratifikasi di Indonesia dilakukan melalui prosedur internal dan eksternal.
Kata kunci: Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, Aksesi, Ratifikasi
Penulis: Isplancius Ismail
Kode Jurnal: jphukumdd130545

Artikel Terkait :