KERJASAMA INTERNASIONAL PENGELOLAAN SEA BED AREA DAN IMPLIKASINYA BAGI NEGARA PANTAI

Abstrak: Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan semakin pesat, dampaknya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam (SDA) dasar lautpun semakin meningkat. Perkembangan ini perlu diikuti dengan aturan hukum internasional, sehingga SDA kawasan dasar laut internasional yang merupakan warisan seluruh umat manusia dapat dikelola dan terjaga perlindungannya. Hukum internasional telah menentukan hak dan kewajiban negara pantai untuk melaksanakannya, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan tanpa kerjasama antar negara dan organisasi internasional. Perwujudan kerjasama ini harus didasarkan pada perjanjian dan perjanjian perlu dilaksanakan dengan etikad baik (good will).
Kata kunci: kerjasama internsional, kawasan, dasar laut
Penulis: Heryandi
Kode Jurnal: jphukumdd130544

Artikel Terkait :