KERJASAMA INTERNASIONAL PENGELOLAAN SEA BED AREA DAN IMPLIKASINYA BAGI NEGARA PANTAI
Abstrak: Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kelautan semakin pesat, dampaknya eksplorasi dan eksploitasi
sumber daya alam (SDA) dasar lautpun semakin meningkat. Perkembangan ini perlu
diikuti dengan aturan hukum internasional, sehingga SDA kawasan dasar laut
internasional yang merupakan warisan seluruh umat manusia dapat dikelola dan
terjaga perlindungannya. Hukum internasional telah menentukan hak dan kewajiban
negara pantai untuk melaksanakannya, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan
tanpa kerjasama antar negara dan organisasi internasional. Perwujudan kerjasama
ini harus didasarkan pada perjanjian dan perjanjian perlu dilaksanakan dengan
etikad baik (good will).
Penulis: Heryandi
Kode Jurnal: jphukumdd130544