PENERAPAN HUKUM EKSEKUSI PENETAPAN IMBALAN JASA KURATOR YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 17 AYAT (2) UU K-PKPU
Abstrak: Artikel ini membahas
permasalahan eksekusi penetapan imbalan jasa kurator dalam hal pembatalan pailit
di tingkat MA dimana Pasal 17 ayat (2) UU K-PKPU mengatur penetapan tersebut
diputuskan Majelis Hakim di tingkat Kasasi/Peninjauan Kembali namun dalam
prakteknya dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga. Metode Penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
eksekusi penetapan imbalan jasa kurator yang bertentangan dengan Pasal 17 ayat
(2) UU K-PKPU tidak dapat dieksekusi. Upaya hukum yang dapat diambil pihak yang
dirugikan atas penetapan tersebut adalah gugatan perdata, permohonan pembatalan
penetapan kepada MA atau mengajukan Peninjauan Kembali.
Penulis: Theresia Simatupang
dan Ronald Hasudungan Sianturi
Kode Jurnal: jphukumdd140075