PENERAPAN HUKUM EKSEKUSI PENETAPAN IMBALAN JASA KURATOR YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 17 AYAT (2) UU K-PKPU

Abstrak: Artikel ini membahas permasalahan eksekusi penetapan imbalan jasa kurator dalam hal pembatalan pailit di tingkat MA dimana Pasal 17 ayat (2) UU K-PKPU mengatur penetapan tersebut diputuskan Majelis Hakim di tingkat Kasasi/Peninjauan Kembali namun dalam prakteknya dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa eksekusi penetapan imbalan jasa kurator yang bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) UU K-PKPU tidak dapat dieksekusi. Upaya hukum yang dapat diambil pihak yang dirugikan atas penetapan tersebut adalah gugatan perdata, permohonan pembatalan penetapan kepada MA atau mengajukan Peninjauan Kembali.
Kata kunci: eksekusi penetapan hakim, imbalan jasa kurator, pembatalan pailit
Penulis: Theresia Simatupang dan Ronald Hasudungan Sianturi
Kode Jurnal: jphukumdd140075

Artikel Terkait :