KEKUATAN HUKUM PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN (INJUNCTION) SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP PEMILIK MEREK DARI ADANYA PELANGGARAN MEREK
Abstrak: Tulisan ini mencoba
untuk menyelidiki dan menggambarkan penetapan sementara (injunction) diberikan
perlindungan sebagai upaya melindungi pemilik merek agar tidak terjadi kerugian
yang lebih besar dan lebih luas. Penelitian menggunakan penelitian hukum
normatif empiris, lokasi di Kabupaten Tangerang dan DKI Jakarta. Data adalah
data sekunder dan data primer serta analisis pendekatan kualitatif dengan sifat
interaktif koleksi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penetapan
sementara pengadilan (injunction) sudah ada dalam PerMA Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penetapan Sementara. Kekuatan hukum upaya penetapan sementara (injunction)
belum secara efektif dilaksanakan karena umur PerMA Nomor 5 Tahun 2012 baru
setahun setengah. Bentuk kebijakan yang dapat dibuat dalam pembaharuan hukum
merek yaitu dengan memberi rumusan yang jelas dari unsur-unsur yang ada dalam
penetapan sementara dan memberi batasan yang jelas bagi Mahkamah Agung dalam
pembuatan putusan pengadilan atau jika dimungkinkan dapat mengakomodir adanya
pelanggaran-pelanggaran merek jenis lain dalam bentuk hukum acara terhadap
penetapan sementara di pengadilan.
Penulis: Inge Dwisvimiar
Sariyah
Kode Jurnal: jphukumdd140076