KEKUATAN HUKUM PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN (INJUNCTION) SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP PEMILIK MEREK DARI ADANYA PELANGGARAN MEREK

Abstrak: Tulisan ini mencoba untuk menyelidiki dan menggambarkan penetapan sementara (injunction) diberikan perlindungan sebagai upaya melindungi pemilik merek agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar dan lebih luas. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif empiris, lokasi di Kabupaten Tangerang dan DKI Jakarta. Data adalah data sekunder dan data primer serta analisis pendekatan kualitatif dengan sifat interaktif koleksi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penetapan sementara pengadilan (injunction) sudah ada dalam PerMA Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara. Kekuatan hukum upaya penetapan sementara (injunction) belum secara efektif dilaksanakan karena umur PerMA Nomor 5 Tahun 2012 baru setahun setengah. Bentuk kebijakan yang dapat dibuat dalam pembaharuan hukum merek yaitu dengan memberi rumusan yang jelas dari unsur-unsur yang ada dalam penetapan sementara dan memberi batasan yang jelas bagi Mahkamah Agung dalam pembuatan putusan pengadilan atau jika dimungkinkan dapat mengakomodir adanya pelanggaran-pelanggaran merek jenis lain dalam bentuk hukum acara terhadap penetapan sementara di pengadilan.
Kata kunci: kekuatan hukum, penetapan sementara, pelanggaran merek
Penulis: Inge Dwisvimiar Sariyah
Kode Jurnal: jphukumdd140076

Artikel Terkait :