KEDUDUKAN QANUN BIDANG SUMBERDAYA ALAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Abstrak: Seluruh qanun bidang
sumberdaya alam yang ada di Aceh saat ini, dibuat berdasarkan kewenangan pembentukan
yang diberikan oleh berbagai peraturan perundang-undangan nasional. Sehingga
kedu-dukan qanun bidang sumberdaya alam dalam sistem peraturan
perundang-undangan nasional adalah sama dengan peraturan perundang-undangan
daerah lainnya yaitu sebagai peraturan penyelenggaraan otonomi daerah, sebagai
peraturan pelaksana dan penjabaran lebih lanjut tentang materi dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu dalam pembentukannya
harus-lah mengikuti prinsip-prinsip pembentukan peraturan daerah sebagai bagian
dari rangkaian sistem hukum nasional.
Penulis: Efendi
Kode Jurnal: jphukumdd140074