KEDUDUKAN QANUN BIDANG SUMBERDAYA ALAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Abstrak: Seluruh qanun bidang sumberdaya alam yang ada di Aceh saat ini, dibuat berdasarkan kewenangan pembentukan yang diberikan oleh berbagai peraturan perundang-undangan nasional. Sehingga kedu-dukan qanun bidang sumberdaya alam dalam sistem peraturan perundang-undangan nasional adalah sama dengan peraturan perundang-undangan daerah lainnya yaitu sebagai peraturan penyelenggaraan otonomi daerah, sebagai peraturan pelaksana dan penjabaran lebih lanjut tentang materi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu dalam pembentukannya harus-lah mengikuti prinsip-prinsip pembentukan peraturan daerah sebagai bagian dari rangkaian sistem hukum nasional.
Kata kunci: kedudukan qanun, sumberdaya alam, sistem hukum
Penulis: Efendi
Kode Jurnal: jphukumdd140074

Artikel Terkait :