IMPLEMENTASI MEDIASI LITIGASI DI LINGKUNGAN YURISDIKSI PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO

Abstrak: Pelaksanaan mediasi di pengadilan masih terkesan formalistik, mengakibatkan proses persidangan perkara perdata berlanjut sampai tingkat MA. Permasalahan menarik untuk dikaji mengenai implementasi mediasi litigasi di lingkungan yurisdiksi PN Purwokerto dan faktor-faktor apa yang cenderung mempengaruhi pelaksanaan mediasi litigasi di lingkungan Yurisdiksi PN Purwokerto. Tipe penelitian ini adalah yuridis sosiologis, dengan analisis secara kualitatif, dimana sasaran populasinya adalah hakim, mediator dan advokat yang dipilih melalui purposive sampling dan dianalisis dengan menggunakan analisis triangulasi sumber. Penelitian menunjukan bahwa PN Purwokerto telah mengimplementasikan mediasi litigasi sesuai dengan PerMA Nomor 1 Tahun 2008. Faktor hukum, penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas pada dasarnya telah memberikan kontribusi bagi pelaksanaan mediasi litigasi di PN Purwokerto. Namun demikian, faktor masyarakat dan faktor budaya memegang peranan penting dalam keberhasilan mediasi.
Kata kunci: mediasi, mediator, sengketa
Penulis: Rahadi Wasi Bintoro
Kode Jurnal: jphukumdd140073

Artikel Terkait :