IMPLEMENTASI MEDIASI LITIGASI DI LINGKUNGAN YURISDIKSI PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
Abstrak: Pelaksanaan mediasi
di pengadilan masih terkesan formalistik, mengakibatkan proses persidangan perkara
perdata berlanjut sampai tingkat MA. Permasalahan menarik untuk dikaji mengenai
implementasi mediasi litigasi di lingkungan yurisdiksi PN Purwokerto dan faktor-faktor
apa yang cenderung mempengaruhi pelaksanaan mediasi litigasi di lingkungan
Yurisdiksi PN Purwokerto. Tipe penelitian ini adalah yuridis sosiologis, dengan
analisis secara kualitatif, dimana sasaran populasinya adalah hakim, mediator
dan advokat yang dipilih melalui purposive sampling dan dianalisis dengan menggunakan
analisis triangulasi sumber. Penelitian menunjukan bahwa PN Purwokerto telah mengimplementasikan
mediasi litigasi sesuai dengan PerMA Nomor 1 Tahun 2008. Faktor hukum, penegak
hukum, faktor sarana dan fasilitas pada dasarnya telah memberikan kontribusi
bagi pelaksanaan mediasi litigasi di PN Purwokerto. Namun demikian, faktor
masyarakat dan faktor budaya memegang peranan penting dalam keberhasilan
mediasi.
Penulis: Rahadi Wasi Bintoro
Kode Jurnal: jphukumdd140073