PELAKSANAAN GUGATAN CLASS ACTION TERHADAP PEMERINTAH DALAM KASUS KERUSAKAN JALAN DI JALUR PANTURA
Abstract: Keberhasilan
penegakan hukum akan berkaitan dan tidak hanya bertumpu pada produk
undang-undangnya tapi juga terletak pada kemampuan agar aparat penegak hukum
dan kepatuhan warga masyarakat pada undang-undang yang ada. Penegakan hukum
dalam hal ini dapat dilakukan melalui instrumen Hukum Administrasi Negara ( HAN
), Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Class Action sebagai salah satu penegakan
hukum Perdata. Class Action atau gugatan perwakilan kelompok merupakan prosedur
beracara dalam perkara perdata yang memberikan hak prosedural terhadap satu
atau sejumlah orang untuk bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan
kepentingan para penggugat sendiri, dan sekaligus mewakili kepentingan ratusan,
ribuan orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas gugatan class action
untuk mempercepat perbaikan jalandi jalur pantura, disamping itu juga untuk
mengetahui dampak ekonomis terhadap masyarakat di jalur pantura akibat
kerusakan jalan sehingga terjadi gugatan class action. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif yang menitikberatkan
pada penelitian sekunder dan di dukung oleh pendekatan empiris. Sampel
ditentukan secara purposive sampling dan pengumpulan data melalui studi
kepustakaan dan wawancara. Pada pelaksanaannya keberadaan dan keberanian para
pihak yang terlibat pada proses perwakilan sejak tahun 1997 sampai dengan 2002
memberikan kontribusi yang berarti bagi kehadiran dan penyempurnaan PERMA NO.1
Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Hasil penelitian
menunjukkan bahwa sebagian besar responden belum tahu tentang class antion baik
manfaat maupun akses dan prosedur pengajuan class action . Secara umum
kerusakan jalan di jalur pantura ini mengganggu perekonomian masyarakat baik masyarakat
umum, pengusaha angkutan umum maupun para pengusaha batik di Pekalongan .
Gugatan class action tidak akan efektif karena masyarakat belum tahu tentang
class action meskipun secara ekonomis mendorong masyarakat ingin mengajukan
giugatan class action
Penulis: Dwi Edi Wibowo,
Yuniarti Yuniarti, Loso Loso
Kode Jurnal: jphukumdd080147