LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 42 TAHUN 1999
Abstract: Suatu sistem hukum
jaminan yang baik adalah hukum jaminan yang mengatur asas-asas dan norma-norma
hukum yang tidak tumpang tindih (overlapping) satu sama lain. Asas hukum dalam
jaminan fidusia harus berjalan secara harmonis dengan asas hukum di bidang
hukum jaminan kebendaan lainnya. Ketaksinkronan pengaturan asas hukum dalam
jaminan fidusia dengan jamianan kebendaan lainnya akan menyulitkan penegakan
hukum jaminan fiduasi tersebut. Jaminan fiduasi tidak dapat dilepaskan dengan
masalah perkreditan. Sebagai jaminan kebendaan, dalam praktik perbankan,
fidusia sangat digemari dan popular karena dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sebagai hak kebendaan, jaminan fidusia mempunyai hak didahulukan terhadap
kreditur lain (droit de preference) untuk mengambil pelunasan piutangnya atas
hasil eksekusi benda jaminan. Hak tersebut tidak hapus walaupun terjadi
kepailitan pada debitur.
Penulis: Siti Asadah Hijriwati
Kode Jurnal: jphukumdd080146