PERANAN NEGARA DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN ALIH TEKNOLOGI DI INDONESIA
Abstract: Peralihan teknologi
dari negara maju ke negara berkembang berlangsung melalui serangkaian proses
dan tidak terjadi secara otomatis. Salah satu cara pengalihan tekonologi
tersebut adalah dengan cara perjanjian tertulis. Masingmasing negara diberikan
hak untuk sampai pada derajad tertentu mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk menunjang pengalihan teknologi yang sesuai denga kebutuhan, keadaan,
dan kondisi masing-masing negara peserta TRIPs. permasalahan alih teknologi
sudah menjadi perhatian serius negaranegara di dunia, karena Indonesia telah
mratifikasi WTO yang menjadi landasan dari TRIPs pada tahun 1994, maka demi
hukum harus melaksanakan ketentuan yang ada dalam TRIPs dan wajib untuk
melaksanakan pengawasannya.
Penulis: Siti Zulaekhah
Kode Jurnal: jphukumdd080145