PERANG, HUKUM HUMANITER, DAN PERKEMBANGAN INTERNASIONAL
Abstract: Dewasa ini
perkembangan teknologi dan peradaban manusia semakin maju pada setiap tahunnya.
Hal tersebut memicu berkembangnya peralatan dan teknik-teknik berperang yang
baru. Sejalan dengan hal tersebut, norma-norma yang akan melandasi hukum perang
atau lebih sering dikenal sebagai International Humanitarian Law (Hukum
Humaniter Internasional) dituntut untuk berkembang pula. Tujuan utama hukum
hunaniter adalah memberikan perlindungan dan pertolongan kepada yang menderita/
menjadi korban perang, baik mereka secara nyata/ aktif turut serta dalam
permusuhan (koombat), maupun mereka yang tidak turut serta dalam permusuhan.
Yang perlu lebih ditekankan adalah perlindungan terhadap penduduk sipil saat
berlangsungnya konflik bersenjata. Penekanan pada masalah tersebut timbul atas
banyaknya pelangaran hak-hak sipil dalam konflik bersenjata Sipil digunakan
sebagai tameng dalam banyak hal, seperti penempatan sipil dalam military object
maupun sebagai alat untuk mencapai kepentingan militer dari masing-masing
pihak.
Penulis: Listyo Budi Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd080148