OTONOMI DAERAH DAN PROSES DEMOKRASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH
Abstrak: Proses demokrasi
dalam terbentuknya otonomi
daerah ini di mulai pada
tahun 1999 dengan
ditetapkan Undang-Undang No. 22
Tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah, dalam beberapa
pasal membenarkan bahwa otonomi
daerah merupakan suatu
wilayah otonom dengan
kewenangan mengatur, mengurus kepentingan masyaraktnya,
oleh karena itu
otonomi daerah sebagai suatu
sistem demokrasi dalam
mewujudkan kepentingan pemerintah pusat
dalam menangulangi perbaikan
sistem perekonomian nasional yang
hampir bangkrut dikarenakan
beban utang luar
negeri yang melambung tinggi.
Penulis: Nike K. Rumokoy
Kode Jurnal: jphukumdd130560