OTONOMI DAERAH DAN PROSES DEMOKRASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH

Abstrak: Proses  demokrasi  dalam  terbentuknya  otonomi  daerah  ini di  mulai pada  tahun  1999  dengan  ditetapkan  Undang-Undang  No. 22  Tahun  1999 tentang  Otonomi  Daerah,  dalam  beberapa  pasal  membenarkan  bahwa otonomi  daerah  merupakan  suatu  wilayah  otonom  dengan  kewenangan mengatur, mengurus kepentingan  masyaraktnya,  oleh  karena  itu  otonomi daerah  sebagai  suatu  sistem  demokrasi  dalam  mewujudkan  kepentingan pemerintah  pusat  dalam  menangulangi  perbaikan  sistem  perekonomian nasional  yang  hampir  bangkrut  dikarenakan  beban  utang  luar  negeri  yang melambung tinggi.
Penulis: Nike K. Rumokoy
Kode Jurnal: jphukumdd130560

Artikel Terkait :