KENDALA HAKIM DALAM MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN, DAN KEMANFAATAN DI PERADILAN PERDATA
Abstrak: Kendala yang
dihadapi hakim dalam
mewujudkan kepastian hukum,
keadilan dan kemanfaatan
dapat dibedakan menjadi kendala internal dan kendala eksternal. Kendala
internal yang datangnya dari dalam diri sendiri. Kendala internal terdiri dari:
pengangkatan hakim, pendidikan hakim, penguasaan terhadap ilmu pengetahuan,
moral hakim, kesejahteraan hakim. Sementara kendala eksternal datangnya dari
luar diri hakim itu sendiri. Kendala eksternal hakim terdiri sebagai berikut,
kemandirian kekuasaan kehakiman,
pembentukan undang-undang, sistem
peradilan yang berlaku,
partisipasi masyarakat, pengawasan
hakim.
Penulis: Fence M. Wantu
Kode Jurnal: jphukumdd130561