KENDALA HAKIM DALAM MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN, DAN KEMANFAATAN DI PERADILAN PERDATA

Abstrak: Kendala  yang  dihadapi  hakim  dalam  mewujudkan  kepastian  hukum,  keadilan  dan  kemanfaatan  dapat dibedakan menjadi kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal yang datangnya dari dalam diri sendiri. Kendala internal terdiri dari: pengangkatan hakim, pendidikan hakim, penguasaan terhadap ilmu pengetahuan, moral hakim, kesejahteraan hakim. Sementara kendala eksternal datangnya dari luar diri hakim itu sendiri. Kendala eksternal hakim terdiri sebagai berikut, kemandirian kekuasaan kehakiman,  pembentukan  undang-undang,  sistem  peradilan  yang  berlaku,  partisipasi  masyarakat, pengawasan hakim.
Kata Kunci: kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan
Penulis: Fence M. Wantu
Kode Jurnal: jphukumdd130561

Artikel Terkait :