APLIKASI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DIKAITKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA
Abstrak: HAM adalah
hak-hak mendasar yang
dimiliki oleh manusia,
sesuai dengan kodratnya. (Kaelan:2002). Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang,
demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Penulis: Presly Prayogo
Kode Jurnal: jphukumdd130562