APLIKASI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DIKAITKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA

Abstrak: HAM  adalah  hak-hak  mendasar  yang  dimiliki  oleh  manusia,  sesuai dengan kodratnya. (Kaelan:2002). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun  1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk  Tuhan  Yang  Maha  Esa  dan  merupakan  anugerah-Nya  yang  wajib dihormati,  dijunjung  tinggi,  dan  dilindungi  oleh  negara,  hukum,  pemerintah dan  setiap  orang,  demi  kehormatan  serta  perlindungan  harkat  dan  martabat manusia.
Penulis: Presly Prayogo
Kode Jurnal: jphukumdd130562

Artikel Terkait :