AKIBAT HUKUM PEMBUBARAN BP MIGAS

Abstract: Tulisan ini membahas tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, putusan yang berisi pembubaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), kajian ini menitikberatkan pada makna Penguasaan Negara  atas  Sumber  Daya Alam  Migas  yang  dianggap  telah  terdegradasi  oleh  keberadaan  BP Migas dan apa akibat hukum pasca pembubaran BP Migas terhadap kelembagaan, kontrak kerja sama, status pengawas BP Migas.
Kata Kunci: judicial review, BP Migas
Penulis: Dian Aries Mujiburohman
Kode Jurnal: jphukumdd130563

Artikel Terkait :