AKIBAT HUKUM PEMBUBARAN BP MIGAS
Abstract: Tulisan ini membahas
tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, putusan yang berisi pembubaran
Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), kajian ini menitikberatkan pada
makna Penguasaan Negara atas Sumber
Daya Alam Migas yang
dianggap telah terdegradasi
oleh keberadaan BP Migas dan apa akibat hukum pasca
pembubaran BP Migas terhadap kelembagaan, kontrak kerja sama, status pengawas
BP Migas.
Penulis: Dian Aries
Mujiburohman
Kode Jurnal: jphukumdd130563