Meninjau Hukuman Mati Bagi Murtad (Kajian Hadist Tematik)

Abstrak: Kebebasan  beragama  adalah  hal  absolut  yang  diberikan  oleh  Allah  Swt  kepada  manusia, karena ayat-ayat al-Qur’an yang menerangkan tentang  kebebasan beragama sangat terang dan jelas adanya. Namun, pada prakteknya kita menemui fenomena yang sangat kontradiksi. Banyak ilmuwan Islam yang menyatakan bahwa kebebasan beragama tersebut berlaku bagi orang non muslim. Sedangkan bagi seorang muslim, apabila ia keluar dari agama Islam, maka  baginya  dua  pilihan  yakni  taubat  atau  hukuman  mati.  Dengan  melakukan  kajian Hadist tematik, tulisan ini bermaksud untuk mengecek validitas pendapat para ilmuwan muslim tentang hukuman mati bagi murtad. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hadits tentang hukuman mati bagi orang murtad tidak bisa difahami secara harfiah sehingga setiap orang murtad wajib dibunuh.  Namun harus difahami beserta konteksnya, yaitu  bahwa  orang  murtad  yang  boleh  dibunuh  adalah  orang  murtad  yang  memerangi Allah dan Rasul-Nya.
Kata Kunci: Murtad, Hukuman mati, Hadits
Penulis: M. Robith Fuadi Abdullah
Kode Jurnal: jphukumdd120175

Artikel Terkait :