Meninjau Hukuman Mati Bagi Murtad (Kajian Hadist Tematik)
Abstrak: Kebebasan beragama
adalah hal absolut
yang diberikan oleh
Allah Swt kepada
manusia, karena ayat-ayat al-Qur’an yang menerangkan tentang kebebasan beragama sangat terang dan jelas
adanya. Namun, pada prakteknya kita menemui fenomena yang sangat kontradiksi. Banyak
ilmuwan Islam yang menyatakan bahwa kebebasan beragama tersebut berlaku bagi orang
non muslim. Sedangkan bagi seorang muslim, apabila ia keluar dari agama Islam, maka baginya
dua pilihan yakni
taubat atau hukuman
mati. Dengan melakukan
kajian Hadist tematik, tulisan ini bermaksud untuk mengecek validitas
pendapat para ilmuwan muslim tentang hukuman mati bagi murtad. Hasil dari
penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hadits tentang hukuman mati bagi orang
murtad tidak bisa difahami secara harfiah sehingga setiap orang murtad wajib
dibunuh. Namun harus difahami beserta
konteksnya, yaitu bahwa orang
murtad yang boleh
dibunuh adalah orang
murtad yang memerangi Allah dan Rasul-Nya.
Penulis: M. Robith Fuadi
Abdullah
Kode Jurnal: jphukumdd120175