REKONSTRUKSI BATAS USIA PERKAWINAN ANAK DALAM HUKUM NASIONAL INDONESIA

Abstrak: Konsep  batasan  usia  perkawinan  anak  dalam  fikih  bervariasi.  Begitu  pula  terjadi inkonsistensi konsep batasan usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga upaya merekonstruksi batas usia perkawinan dalam hukum nasional Indonesia perpektif fikih perlu segera dilakukan dengan cara: Pertama, upaya penyeragaman usia anak dalam peraturan perundang-undangan; Kedua, Pemberian izin dispensasi dengan syarat yang ketat dan sebaiknya diberi batas usia minimal dispensasi yakni usia 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Kedua konsep ini, dilihat dalam bingkai maslahah yang menjadi tujuan hukum Islam (maqashid al-syari’ah).
Kata kunci: rekonstruksi, usia, perkawinan
Penulis: Nur Fadhilah dan Khairiyati Rahmah
Kode Jurnal: jphukumdd120176

Artikel Terkait :