REKONSTRUKSI BATAS USIA PERKAWINAN ANAK DALAM HUKUM NASIONAL INDONESIA
Abstrak: Konsep batasan
usia perkawinan anak
dalam fikih bervariasi.
Begitu pula terjadi inkonsistensi konsep batasan usia
perkawinan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga upaya merekonstruksi
batas usia perkawinan dalam hukum nasional Indonesia perpektif fikih perlu
segera dilakukan dengan cara: Pertama, upaya penyeragaman usia anak dalam
peraturan perundang-undangan; Kedua, Pemberian izin dispensasi dengan syarat yang
ketat dan sebaiknya diberi batas usia minimal dispensasi yakni usia 16 tahun
bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Kedua konsep ini, dilihat dalam
bingkai maslahah yang menjadi tujuan hukum Islam (maqashid al-syari’ah).
Penulis: Nur Fadhilah dan
Khairiyati Rahmah
Kode Jurnal: jphukumdd120176