MENGUAK RELEVANSI KETENTUAN GRATIFIKASI DI INDONESIA
Abstrak: Gratifikasi diartikan
sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Terdapat permasalahan yakni banyak instansi yang menggunakan definisi
gratifikasi yang diambil dari UU No.20 Tahun 2001 untuk mengatur kode etik di
masing-masing instansi maka hal ini cukup membingungkan karena rumusan yang ada
dalam UU No. 20 Tahun 2001 itu merupakan tindak pidana, bukan pelanggaran
etika. Oleh sebab itu, sebaiknya ada sinkronisasi peraturan lain dengan
ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Penulis: Topo Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd130548