MENGUAK RELEVANSI KETENTUAN GRATIFIKASI DI INDONESIA

Abstrak: Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Terdapat permasalahan yakni banyak instansi yang menggunakan definisi gratifikasi yang diambil dari UU No.20 Tahun 2001 untuk mengatur kode etik di masing-masing instansi maka hal ini cukup membingungkan karena rumusan yang ada dalam UU No. 20 Tahun 2001 itu merupakan tindak pidana, bukan pelanggaran etika. Oleh sebab itu, sebaiknya ada sinkronisasi peraturan lain dengan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Kata kunci: gratifikasi, korupsi, KPK
Penulis: Topo Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd130548

Artikel Terkait :