EFEKTIVITAS FUNGSI KOORDINASI DAN SUPERVISI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Abstrak: Kelahiran lembaga KPK
tidak dimaksudkan untuk menangani semua perkara korupsi dan tidak pula ditujukan
untuk memonopoli penanganan perkara korupsi. KPK dicita-citakan sebagai lembaga
trigger mechanism dalam penanganan kasus korupsi bagi lembaga penegak hukum
yang telah ada. Dalam kerangka inilah maka KPK memiliki tugas dibidang
koordinasi dan supervisi. Pasal 6 huruf a dan b Undang-undang No. 30 tahun 2002
mengatur tentang Fungsi koordinasi dan suprvisi tersebut. Kedua fungsi ini
memiliki arti penting dalam penyidikan tindak pidana korupsi di daerah. Hingga
saat ini fungsi supervisi dan koordinasi ini belum dapat dilaksanakan secara
maksimal oleh KPK. Dari tahun ketahun KPK memiliki target yang harus dipenuhi
oleh sub bagian koordinasi dan supervisi namun demikian bagi penyidik
kepolisian dan kejaksaan yang menangani kasus korupsi di daerah fungsi ini masih
sangat jauh dari harapan.
Penulis: Hibnu Nugroho
Kode Jurnal: jphukumdd130547