EFEKTIVITAS FUNGSI KOORDINASI DAN SUPERVISI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Abstrak: Kelahiran lembaga KPK tidak dimaksudkan untuk menangani semua perkara korupsi dan tidak pula ditujukan untuk memonopoli penanganan perkara korupsi. KPK dicita-citakan sebagai lembaga trigger mechanism dalam penanganan kasus korupsi bagi lembaga penegak hukum yang telah ada. Dalam kerangka inilah maka KPK memiliki tugas dibidang koordinasi dan supervisi. Pasal 6 huruf a dan b Undang-undang No. 30 tahun 2002 mengatur tentang Fungsi koordinasi dan suprvisi tersebut. Kedua fungsi ini memiliki arti penting dalam penyidikan tindak pidana korupsi di daerah. Hingga saat ini fungsi supervisi dan koordinasi ini belum dapat dilaksanakan secara maksimal oleh KPK. Dari tahun ketahun KPK memiliki target yang harus dipenuhi oleh sub bagian koordinasi dan supervisi namun demikian bagi penyidik kepolisian dan kejaksaan yang menangani kasus korupsi di daerah fungsi ini masih sangat jauh dari harapan.
Kata kunci: koordinasi, supervisi, penyidikan Tipikor
Penulis: Hibnu Nugroho
Kode Jurnal: jphukumdd130547

Artikel Terkait :