KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP

Abstrak: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah memasukkan ketentuan pidana dalam Bab XV, yang terdiri dari 23 pasal. Ketentuan pemidanaan ini jauh lebih lengkap dan rinci bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup yang lama, namun masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dalam UUPPLH tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap delik formal memiliki hukum acara khusus, karena berkaitan dengan asas ultimum remedium, mengandung makna bahwa pendayagunaan hukum pidana terhadap delik formal harus menunggu sampai penegakan hukum administrasi dinyatakan sudah tidak efektif lagi. Untuk menghindari kesulitan dalam penegakan hukum lingkungan, maka peraturan perundang-undangan khususnya tentang hukum formal harus disusun secara jelas, tegas, tidak multitafsir. Penulis mencoba membandingkannya dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup di Korea Selatan, guna menemukan penyempurnaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
Kata kunci: kebijakan hukum pidana, penegakan hukum lingkungan hidup
Penulis: So Woong Kim
Kode Jurnal: jphukumdd130549

Artikel Terkait :