KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
Abstrak: Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)
telah memasukkan ketentuan pidana dalam Bab XV, yang terdiri dari 23 pasal.
Ketentuan pemidanaan ini jauh lebih lengkap dan rinci bila dibandingkan dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup yang lama, namun
masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dalam UUPPLH tersebut. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap delik formal
memiliki hukum acara khusus, karena berkaitan dengan asas ultimum remedium, mengandung
makna bahwa pendayagunaan hukum pidana terhadap delik formal harus menunggu sampai
penegakan hukum administrasi dinyatakan sudah tidak efektif lagi. Untuk
menghindari kesulitan dalam penegakan hukum lingkungan, maka peraturan
perundang-undangan khususnya tentang hukum formal harus disusun secara jelas,
tegas, tidak multitafsir. Penulis mencoba membandingkannya dengan Undang-Undang
Lingkungan Hidup di Korea Selatan, guna menemukan penyempurnaan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009.
Penulis: So Woong Kim
Kode Jurnal: jphukumdd130549