IMPLEMENTASI HAK UJI MATERIIL PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEMBERDAYAAN DAERAH
Abstrak: Peraturan
perundang-undangan mengatur dua mekanisme review atau pengawasan terhadap
peratur-an daerah, yaitu executive review dan judicial review. Executive review
merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh pemerintah
(executive power), sementara itu judicial review merupakan kewenangan mengawasi
peraturan daerah yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (judicial power).Kedua
mekanisme ini dapat berujung pada pembatalan peraturan daerah.Penelitian ini
bertolak dari peraturan daerah kabupaten/kota yang dibatalkan oleh Menteri Dalam
Negeri yang kemudian diajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan pengaruhnya
terhadap pemberdayaan daerah.Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif
dan studi kasus.Data sekunder menjadi data utama.Pengambilan data dilakukan
dengan riset kepustakaan dan beberapa daerah sebagai tempat penelitian.Hasil
penelitian menunjukkan bahwaImplementasi hak uji materiil Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota berpengaruh negatif terhadap pemberdayaan daerah.
Penulis: Abdul Aziz Nasihuddin
Kode Jurnal: jphukumdd130550