IMPLEMENTASI HAK UJI MATERIIL PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEMBERDAYAAN DAERAH

Abstrak: Peraturan perundang-undangan mengatur dua mekanisme review atau pengawasan terhadap peratur-an daerah, yaitu executive review dan judicial review. Executive review merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh pemerintah (executive power), sementara itu judicial review merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (judicial power).Kedua mekanisme ini dapat berujung pada pembatalan peraturan daerah.Penelitian ini bertolak dari peraturan daerah kabupaten/kota yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri yang kemudian diajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan pengaruhnya terhadap pemberdayaan daerah.Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan studi kasus.Data sekunder menjadi data utama.Pengambilan data dilakukan dengan riset kepustakaan dan beberapa daerah sebagai tempat penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwaImplementasi hak uji materiil Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berpengaruh negatif terhadap pemberdayaan daerah.
Kata kunci: pengawasan, hak uji materiil peraturan daerah, pemberdayaan daerah
Penulis: Abdul Aziz Nasihuddin
Kode Jurnal: jphukumdd130550

Artikel Terkait :