KOMPETENSI HUKUM PEMENUHAN NAFKAH ISTRI PASCA PERCERAIAN
Abstrak: Pemenuhan nafkah
istri bukan hanya ketika ikatan perkawinan masih terjalin, namun pasca perceraian
nafkah istri juga harus dipenuhi. Agama sangat jelas mengatur dan menjembatani hal-hal
yang berkaitan dengan pemenuhan nafkah istri. Problem seputar nafkah istri pasca perceraian sering kali
menjadi kasus yang tak kunjung usai, karena banyak terjadi dari pihak mantan
suami lalai memenuhi kewajibannya terhadap mantan istrinya, akibatnya pihak
istri sering kali dirugikan. Kasus yang sering mencuat ke permukaan masyarakat adalah
disebabkan banyaknya istri yang awam hukum diselesaikan begitu saja, sementara
hak- haknya diabaikan. Hal tersebut disebabkan karena masih banyak masyarakat
yang belum melek hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum-hukum agama. Di
sisi lain suami masih cenderung
menyepelekan kewajiban karena dianggap persoalan sudah selesai seiring dengan
putusan cerai, sehingga banyak yang tak memenuhi kewajibannya seperti: memberi
nafkah selama iddah, pembagian harta bersama (gono gini), melunasi mahar yang
terutang dan memberikan biaya hadhanah kepada anak- anaknya.
Penulis: Hasanatul Jannah
Kode Jurnal: jphukumdd100118