KOMPETENSI HUKUM PEMENUHAN NAFKAH ISTRI PASCA PERCERAIAN

Abstrak: Pemenuhan nafkah istri bukan hanya ketika ikatan perkawinan masih terjalin, namun pasca perceraian nafkah istri juga harus dipenuhi. Agama sangat jelas mengatur dan menjembatani hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan nafkah istri. Problem seputar  nafkah istri pasca perceraian sering kali menjadi kasus yang tak kunjung usai, karena banyak terjadi dari pihak mantan suami lalai memenuhi kewajibannya terhadap mantan istrinya, akibatnya pihak istri sering kali dirugikan. Kasus yang sering mencuat ke permukaan masyarakat adalah disebabkan banyaknya istri yang awam hukum diselesaikan begitu saja, sementara hak- haknya diabaikan. Hal tersebut disebabkan karena masih banyak masyarakat yang belum melek hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum-hukum agama. Di sisi lain  suami masih cenderung menyepelekan kewajiban karena dianggap persoalan sudah selesai seiring dengan putusan cerai, sehingga banyak yang tak memenuhi kewajibannya seperti: memberi nafkah selama iddah, pembagian harta bersama (gono gini), melunasi mahar yang terutang dan memberikan biaya hadhanah kepada anak- anaknya.
Penulis: Hasanatul Jannah
Kode Jurnal: jphukumdd100118

Artikel Terkait :