PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK TERKENAL
Abstrak: Lamanya waktu yang
dibutuhkan untuk dapat menjadikan suatu merek menjadi terkenal secara luas dan
dipergunakan oleh masyarakat luas, menjadikan beberapa produsen melakukan jalan
pintas dengan menjalankan perilaku bisnis curang yaitu dengan melakukan
“pembajakan” atau peniruan dari merek yang telah lama beredar di pasaran, atau
dapat juga disebut sebagai merek yang sudah terkenal. Pelanggaran merek juga
mengkedepan dalam issue pararelimport dimana barang-barang diperoleh dari luar
negeri secara sah, kemudian dibawa masuk ke Indonesia untuk tujuan komersil
tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemegang lisensi atas merek tersebut di
In-donesia. Dalam hal ini tidak ada pemalsuan merek, tetapi hal ini melanggar
hak-hak penerima lisensi, karena merusak pangsa pasar pemegang lisensi. Adanya
praktik curang ini, tidak hanya perusahaan pemilik merek terkenal yang
dirugikan akan tetapi masyarakat sebagai konsumen dan negara juga dirugikan.
Bagi pemilik merek kerugian yang dirasakan
adalah menurunnya pendapatan, dan apabila kualitas dari barang dan jasa yang
ditiru lebih rendah, maka akan menurunkan citra produk tersebut di mata
konsumen. Bagi konsumen kerugian yang dideritanya adalah mutu barang yang
rendah, sedangkan bagi negara kerugian yang timbul adalah berku-rangnya
penerimaan pajak. Perlindungan hukum yang memadai terhadap merek-merek
terkenal, yang kebanyakan adalah merek terkenal dari luar negeri muntlak
diperlukan, tanpa mengurangi hak pengusaha pribumi yang memiliki merek yang
sama dengan merek terkenal tersebut yang menggunakannya dengan itikad baik.
Namun demikian untuk menjaga keseimbangan hak dari pemilik merek terkenal dalam
dan luar negeri, perlu juga kiranya dirumuskan kriteria merek terkenal “lokal”,
yaitu merek terkenal yang berkembang pada suatu daerah atau wilayah tertentu atau
merek terkenal yang berada dalam suatu negara.
Penulis: Siti Marwiyah
Kode Jurnal: jphukumdd100117