ANALISIS PENGATURAN KRITERIA FASILITAS PENANAMAN MODAL DIKAITKAN DENGAN PRINSIP MOST FAVORED NATION (MFN)

ABSTRAK: Penanaman  modal  merupakan  salah  satu  langkah  pemerintah  guna  meningkatkan perekonomian  nasional. Pasal  18  Undang-undang  Nomor  25  Tahun  2007  tentang Penanaman  Modal  (UUPM)  mengatur  fasilitas  penanaman  modal  yang  diberikan  kepada penanam  modal  merupakan upaya  pemerintah dalam rangka  menarik  minat  investor untuk menanamkan  modalnya  di  Indonesia.  Selain  itu  juga  untuk  menghindari  pengaruh  negatif dari  investor  yang  akan  menguasai  bidang-bidang  usaha  yang  sama  atau  bersifat  publik karena  adanya  beberapa  kriteria  yang  diatur  dalam  ketentuan  pasal  18  ayat  (3)  UUPM. Dalam  penulisan  jurnal  ilmiah  ini  jenis  penelitian  yang  digunakan  adalah  penelitian normatif.  Pemberian  fasilitas  penanaman  modal  dengan  kriteria  ini  sedikit  menyimpang dari  prinsip  Most  Favored  Nation  (MFN)  yang  mewajibkan  pemerintah  memberikan perlakuan yang sama terhadap semua negara penanam modal. Hal ini akan berdampak akan adanya  perlakuan  diskriminasi  oleh  Indonesia  sehingga  menimbulkan  keberatan-keberatan pihak investasi untuk menanamkan modalnya di Indonesia. 
Kata kunci: Fasilitas, Penanaman Modal, Kriteria, Most Favored Nation (MFN)
Penulis: Ni Made Wulan Kesuma Wardani, Kadek Sarna
Kode Jurnal: jphukumdd140257

Artikel Terkait :