ANALISIS PENGATURAN KRITERIA FASILITAS PENANAMAN MODAL DIKAITKAN DENGAN PRINSIP MOST FAVORED NATION (MFN)
ABSTRAK: Penanaman modal
merupakan salah satu
langkah pemerintah guna
meningkatkan perekonomian
nasional. Pasal 18 Undang-undang
Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal
(UUPM) mengatur fasilitas
penanaman modal yang
diberikan kepada penanam modal
merupakan upaya pemerintah dalam
rangka menarik minat
investor untuk menanamkan
modalnya di Indonesia.
Selain itu juga
untuk menghindari pengaruh
negatif dari investor yang
akan menguasai bidang-bidang
usaha yang sama
atau bersifat publik karena
adanya beberapa kriteria
yang diatur dalam
ketentuan pasal 18
ayat (3) UUPM. Dalam
penulisan jurnal ilmiah
ini jenis penelitian
yang digunakan adalah
penelitian normatif.
Pemberian fasilitas penanaman
modal dengan kriteria
ini sedikit menyimpang dari prinsip
Most Favored Nation
(MFN) yang mewajibkan
pemerintah memberikan perlakuan
yang sama terhadap semua negara penanam modal. Hal ini akan berdampak akan adanya perlakuan
diskriminasi oleh Indonesia
sehingga menimbulkan keberatan-keberatan pihak investasi untuk
menanamkan modalnya di Indonesia.
Penulis: Ni Made Wulan Kesuma
Wardani, Kadek Sarna
Kode Jurnal: jphukumdd140257