STUDI EFEKTIVITAS PENERAPAN KEBIJAKAN PERDA KOTA TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DALAM UPAYA MENURUNKAN PEROKOK AKTIF DI SUMATERA BARAT TAHUN 2013

ABSTRAK: Kawasan  yang  bebas  dari  asap  rokok merupakan  satu-satunya  cara  efektif  dan  murah  untuk melindungi  masyarakat  dari  bahaya  asap  rokok  orang  lain.  Di Sumatera  Barat  telah  ada  tiga  kota  yang  memiliki  Perda  KTR yaitu  Kota  Padang  Panjang,  Kota  Padang,  Kota  Payakumbuh namun  dalam  kenyataannya  belum  dapat  menurunkan  perokokaktif.  Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  efektifitas kebijakan KTR dalam upaya menurunkan perokok aktif disamping efektif  terhadap  perlindungan  perokok  pasif  dari  bahaya perokok  di  Sumatera  Barat.
Metode:  Penelitian  ini  dilakukan  dengan  mix  method  yaitu berupa  penelitian  kuantitatif  dan  kualitatif  dengan  design explanatory. Pengumpulan data dilakukan di Kota Padang, Kota Padang  Panjang  dan  Kota  Payakumbuh.  Data  kuantitatif berjumlah  100  orang  dikumpulkan  dengan  menggunakan kuesioner,  sedangkan  data  kualitatif  dikumpulkan  melalui wawancara  mendalam  Sebagai  informan  adalah    Dinas Kesehatan,  Organisasi  profesi,  Tokoh  masyarakat,  perokok dan  FGD,  sedangkan  data  didapatkan  melalui  telaah  dokumen yang  terkait  pelaksanaan  KTR. Analisis  data  kuantitatif  melalui univariat  dan  kualitatif  menggunakan  content  analysis.
Hasil:  Berdasarkan  data  kuantitatif  dapat  dilihat  bahwa  di  tiga kabupaten  perokok masih mencapai 59%. Di Padang Panjang, peraturan  ini  sudah  berjalan  karena  adanya  komitmen  dari Walikota dan DPR, di Padang Panjang  tidak ditemukan lagi iklan rokok,    adanya  sanksi  bagi  perokok  terutama  bagi  pegawai yang  merokok  dikantor  atau  di  sekolah  berdasarkan  Perda  No.8/2009,  dana  yang  tersedia  untuk  sosialisasi  dan  pengawasan KTR   berjumlah  R p75.000.000,00  dari  cukai  rokok  dan Rp24.000.000,00 dari APBD. Di Kota Payakumbuh juga adanya komitmen  dari  Walikota  dan  dukungan  dari  Dinas  Kesehatan berdasarkan  Perda  KTR  No.  15/2011.  Dibentuknya  Tim Pengawas  KTR  dengan  dialokasikan  dana  untuk  sosialisasi dan  pengawasan  sebesar  Rp341.278.129,00.  Kota  Padang baru  perusahaan  swasta  yang  telah  menerapkan  KTR  seperti BANK, sedangkan di kantor  pemerintahan, sekolah dan tempat umum belum sepenuhnya dilaksanakan KTR. Iklan rokok masih bebas  terpasang,  belum  ada  sanksi  bagi  perokok  sedangkan Peraturan  Walikota  KTR  sudah  ada  No.  14/2011  dengan  dana yang  disediakan  Rp.  85.000.000,-. Pendapat masyarakat  tentang penerapan KTR,  sebagian besar (60%)  mendukung  diterapkannya  KTR,  51%  masyarakat mengatakan KTR cukup efektif untuk mengurangi perokok aktif, responden  berpendapat  lebih  separuh  mengatakan  bahwa sebaiknya  KTR  diterapkan  pada  lokasi  tertentu  saja.  Pendapat responden  terhadap  perokok  ditempat  umum  lebih  separuh (58%)  diberikan  sanksi.  Di  Padang  Panjang  melalui  SMS  dan telepon  dilayani  pelapor  sehingga  Walikota  dapat  memberikan sanksi, begitu juga di Payakumbuh melalui laporan dan inspeksi mendadak  dan  bila  ketahuan  diberikan  sanksi  berupa  teguran oleh  walikota  sedangkan  di  Kota  Padang  sanksi  belum  dapat diterapkan, namun teguran sdh dilakukan terutama pada instansi pendidikan  dan  kesehatan. Peranan pemerintah daerah dalam melarang iklan, dan promosi rokok baru dapat dilaksanakan pada dua kota yaitu Kota Padang Panjang  dan  Kota  Payakumbuh.  Faktor  yang  mempengaruhi pelaksanaan  KTR  adalah  tergantung  dari  komitmen  Kepala Daerah, DPR, Dinas Kesehatan, dan dinas terkait lainnya serta adanya  pemberdayaan  masyarakat.
Kesimpulan:  Berdasarkan penelitian  dapat disimpulkan  bahwa KTR  tanpa  adanya  komitmen  dan  dukungan  dari  semua  pihak sulit untuk penerapan KTR. Di samping Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  dapat  memberikan  perlindungan  kepada  perokok  pasif sekaligus  KTR  juga  mungkin  dapat  menurunkan  perokok  aktif.
Kata Kunci: Efektif, Kebijakan KTR, Penurunan perokok aktif
Penulis: Nizwardi Azkha
Kode Jurnal: jpkesmasdd130148

Artikel Terkait :