STUDI EFEKTIVITAS PENERAPAN KEBIJAKAN PERDA KOTA TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DALAM UPAYA MENURUNKAN PEROKOK AKTIF DI SUMATERA BARAT TAHUN 2013
ABSTRAK: Kawasan yang
bebas dari asap
rokok merupakan satu-satunya cara
efektif dan murah
untuk melindungi masyarakat dari
bahaya asap rokok
orang lain. Di Sumatera
Barat telah ada
tiga kota yang
memiliki Perda KTR yaitu
Kota Padang Panjang,
Kota Padang, Kota
Payakumbuh namun dalam kenyataannya
belum dapat menurunkan
perokokaktif. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui
efektifitas kebijakan KTR dalam upaya menurunkan perokok aktif disamping
efektif terhadap perlindungan
perokok pasif dari
bahaya perokok di Sumatera
Barat.
Metode: Penelitian ini
dilakukan dengan mix
method yaitu berupa penelitian
kuantitatif dan kualitatif
dengan design explanatory.
Pengumpulan data dilakukan di Kota Padang, Kota Padang Panjang
dan Kota Payakumbuh.
Data kuantitatif berjumlah 100
orang dikumpulkan dengan
menggunakan kuesioner,
sedangkan data kualitatif
dikumpulkan melalui wawancara mendalam
Sebagai informan adalah
Dinas Kesehatan, Organisasi profesi,
Tokoh masyarakat, perokok dan
FGD, sedangkan data
didapatkan melalui telaah
dokumen yang terkait pelaksanaan
KTR. Analisis data kuantitatif
melalui univariat dan kualitatif
menggunakan content analysis.
Hasil: Berdasarkan data
kuantitatif dapat dilihat
bahwa di tiga kabupaten perokok masih mencapai 59%. Di Padang
Panjang, peraturan ini sudah
berjalan karena adanya
komitmen dari Walikota dan DPR,
di Padang Panjang tidak ditemukan lagi
iklan rokok, adanya sanksi
bagi perokok terutama
bagi pegawai yang merokok dikantor
atau di sekolah
berdasarkan Perda No.8/2009,
dana yang tersedia
untuk sosialisasi dan
pengawasan KTR berjumlah R p75.000.000,00 dari
cukai rokok dan Rp24.000.000,00 dari APBD. Di Kota
Payakumbuh juga adanya komitmen dari Walikota
dan dukungan dari
Dinas Kesehatan berdasarkan Perda
KTR No. 15/2011.
Dibentuknya Tim Pengawas KTR
dengan dialokasikan dana
untuk sosialisasi dan pengawasan
sebesar Rp341.278.129,00. Kota
Padang baru perusahaan swasta
yang telah menerapkan
KTR seperti BANK, sedangkan di
kantor pemerintahan, sekolah dan tempat umum
belum sepenuhnya dilaksanakan KTR. Iklan rokok masih bebas terpasang,
belum ada sanksi
bagi perokok sedangkan Peraturan Walikota
KTR sudah ada
No. 14/2011 dengan
dana yang disediakan Rp.
85.000.000,-. Pendapat masyarakat
tentang penerapan KTR, sebagian
besar (60%) mendukung diterapkannya
KTR, 51% masyarakat mengatakan KTR cukup efektif untuk
mengurangi perokok aktif, responden
berpendapat lebih separuh
mengatakan bahwa sebaiknya KTR
diterapkan pada lokasi
tertentu saja. Pendapat responden terhadap
perokok ditempat umum
lebih separuh (58%) diberikan
sanksi. Di Padang
Panjang melalui SMS
dan telepon dilayani pelapor
sehingga Walikota dapat
memberikan sanksi, begitu juga di Payakumbuh melalui laporan dan
inspeksi mendadak dan bila
ketahuan diberikan sanksi
berupa teguran oleh walikota
sedangkan di Kota
Padang sanksi belum
dapat diterapkan, namun teguran sdh dilakukan terutama pada instansi pendidikan dan
kesehatan. Peranan pemerintah daerah dalam melarang iklan, dan promosi rokok
baru dapat dilaksanakan pada dua kota yaitu Kota Padang Panjang dan
Kota Payakumbuh. Faktor
yang mempengaruhi pelaksanaan KTR
adalah tergantung dari
komitmen Kepala Daerah, DPR,
Dinas Kesehatan, dan dinas terkait lainnya serta adanya pemberdayaan
masyarakat.
Kesimpulan: Berdasarkan
penelitian dapat disimpulkan bahwa KTR
tanpa adanya komitmen
dan dukungan dari
semua pihak sulit untuk penerapan
KTR. Di samping Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
dapat memberikan perlindungan
kepada perokok pasif sekaligus KTR
juga mungkin dapat
menurunkan perokok aktif.
Penulis: Nizwardi Azkha
Kode Jurnal: jpkesmasdd130148