PROSEDUR DAN USIA PRAKTIK PEREMPUAN
Prosedur dan Usia Praktik Sunat Perempuan beragam. Tidak
ada prosedur standard dalam melakukan sunat perempuan, karena prosedur yang
dipraktikkan oleh masyarakat dunia sangatlah bervariasi tergantung pada daerah,
kebiasaan masyarakat dan adat-istiadat dimana wanita tersebut tinggal. Bagi
orang Jawa tradisional yang beragama Islam menekankan pentingnya sunat
perempuan hanya dalam bentuk upacara, dan tidak dengan melukai klitorisnya
(Suparlan dalam Muhamad, 1998), sedangkan masyarakat di Afrika mengharuskan
memotong atau mengiris bagian klitoris.
Dengan melihat dan membandingkan beberapa kebiasaan
masyarakat dunia dalam memperaktikkan sunat perempuan, dapat disimpulkan bahwa prosedur
sunat perempuan secara umum dilakukan dengan cara, yaitu: Seorang wanita yang
akan melaksanakan sunat perempuan atau FGM akan disuruh duduk di air dingin
untuk mematikan rasa di vulva dan mengurangi kemungkinan pendarahan. Pada
umumnya wanita tersebut tidak akan diberikan anastesi, wanita tersebut akan
dipegang oleh wanita-wanita yang lebih tua, agar tidak dapat bergerak, kedua
kaki wanita tersebut akan dibuka selebar mungkin sehingga bagian vagina akan
terlihat jelas.
Pemotongan akan dilakukan dengan mempergunakan alat
pemotong seperti pecahan kaca, besi tipis, gunting, silet atau benda-benda
tajam lainnya. Pelaksanaan dari prosedur sunat perempuan ini dapat dilakukan di
rumah pribadi, tetangga, kerabat, pusat kesehatan, atau bila sunat perempuan
sebagai proses inisiasi maka akan dipilih pohon atau sungai tertentu, prosedur
ini dapat dilakukan oleh wanita lebih tua, Dukun, tukang cukur, atau Bidan dan
Dokter yang professional.
Seperti halnya prosedur sunat perempuan, usia seorang
perempuan disunat juga sangat bervariasi, tergantung pada adat dan kebudayaan
nasyarakat tersebut. Sunat dapat dilakukan pada seorang wanita pada saat ia
masih bayi, anak-anak usia 7-10 tahun, remaja maupun wanita dewasa. Pada
beberapa masyarakat seperti di Somalia disunat pada usia berkisar antara 18-68
tahun, di Ethiopia dan Eritrean usia sunat perempuan berkisar antara 30-52
tahun, tetapi usia paling umum sunat perempuan dilaksanakan adalah 4-8 tahun
(Irianto, 2006).
