PENGERTIAN TIDAK PIDANA

Pengertian tindak pidana ada beberapa yang diberikan oleh para ahli. Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu “strafbaar feit”. Walaupun istilah ini terdapat dalam WvS Belanda, demikian juga WvS Hindia Belanda (KUHP), tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan strafbaar feit itu. Oleh karena itu para ahli hukum berusaha memberikan arti dan isi dari istilah itu sayangnya sampai kini belum ada keseragaman pendapat.
Strafbaar feit terdiri dari tiga kata yakni Straf, baar dan feit, Straf diterjemahkan dengan hukum dan pidana. Perkataan baar diterjemahkan dengan dapat atau boleh. Sedangkan untuk kata feit diterjemahkan dengan tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan. Maka secara sederhana, strafbaar feit dapat diartikan sebagai suatu tindakan, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan yang dapat dihukum atau dipidana.
Istilah-istilah yang pernah digunakan baik dalam perundang-undangan yang ada maupun dalam berbagai literatur hukum sebagai terjemahan dari hukum istilah strafbaar feit adalah tindak pidana, peristiwa pidana, delik, pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dihukum, perbuatan yang dapat dihukum dan perbuatan pidana.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, indak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.
Menurut Van Hamel merumuskan strafbaar feit adalah kelakukan orang (menselijke gendraging) yang dirumuskan dalam wet yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (stafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan.
Sedangkan Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana, yang didefenisikan beliau sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
Adapun yang menjadi alasan Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana adalah:
  1. Bahwa yang dilarang itu adalah perbuatannya (perbuatan manusia yaitu suatu kejadian atau keadaan yang ditimbulkan oleh kelakukan orang), artinya larangan itu ditujukan pada perbuatannya. Sedangkan ancaman pidananya itu ditujukan pada orangnya. 
  2. Antara larangan (yang ditujukan pada perbuatan) dengan ancaman pidana (yang ditujukan pada orangnya) ada hubungan yang erat, dan oleh karena itu perbuatan (yang berupa keadaan atau kejadian yang ditimbukan orang tadi, melanggar larangan) dengan orang yang menimbulkan perbuatan tadi ada hubungan erat pula.
  3. Untuk menyatakan adanya hubungan yang erat itulah maka lebih tepat digunakan istilah perbuatan pidana, suatu pengertian abstrak yang menunjuk pada dua keadaan konkrit yaitu pertama adanya kejadian tertentu (perbuatan), dan kedua adanya orang yang berbuat atau yang menimbulkan kejadian itu.

Artikel Terkait :