JENIS-JENIS MUTILASI
Ada beberapa jenis-jenis mutilasi. Mutilasi memiliki
beberapa dimensi, seperti dimensi perencanaan (direncanakan-tidak
direncanakan), dimensi pelaku (individu-kolektif), dan dimensi ritual atau
inisiasi, serta dimensi kesehatan atau medis. Dengan demikian, perbuatan
memutilasi tidak dapat dipukul rata sebagai tindakan kriminal yang dapat
dikenakan sanksi pidana. Darimutilasi memiliki beberapa dimensi, seperti dimensi perencanaan (direncanakan-tidak
direncanakan), dimensi pelaku (individu-kolektif), dan dimensi ritual atau
inisiasi, serta dimensi kesehatan atau medis. Dengan demikian, perbuatan
memutilasi tidak dapat dipukul rata sebagai tindakan kriminal yang dapat
dikenakan sanksi pidana.
Dari berbagai macam jenis mutilasi, secara umum setidaknya tindak pidana
mutilasi dibagi menjadi dua bagian yaitu:
- Mutilasi defensif (defensive mutilation), atau disebut juga sebagai pemotongan atau pemisahan anggota badan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak setelah pembunuhan terjadi. Motif rasional dari pelaku adalah untuk menghilangkan tubuh korban sebagai barang bukti atau untuk menghalangi diidentifikasikannya potongan tubuh korban.
- Mutilasi ofensif (offensive mutilation), adalah suatu tindakan irasional yang dilakukan dalam keadaan mengamuk, “frenzied state of mind”. Mutilasi kadang dilakukan sebelum membunuh korban.
Untuk dapat mengkategorikan mutilasi sebagai tindak
pidana dipergunakan kategori bahwa sebuah tindakan haruslah memenuhi beberapa persyaratan,
yaitu tindakan telah tersebut didalam ketentuan hukum sebagai tindakan yang
terlarang baik secara formil atau materil. pembagian tindakan yang terlarang
secara formil atau materil ini sebenarnya mengikuti KUHP sebagai buku induk
dari semua ketentuan hukum pidana nasional yang belaku. KUHP membedakan tindak
pidana dalam dua bentuk, kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran
(overtredingen). sebuah tindakan dapat disebut sebagai kejahatan jika memang
didapatkan unsur jahat dan tercela seperti yang di tentukan dalam undang-undang.
Sampai saat ini belum ada satu pun ketentuan hukum pidana yang mengatur tindak
pidana mutilasi ini secara jelas dan tegas.
