HAK-HAK REPRODUKSI
Hak-hak
reproduksi menurut kesepakatan dalam Konferensi Internasional Kependudukan dan
Pembangunan bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh,
baik kesehatan jasmani maupun rohani, meliputi:
- Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
- Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
- Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
- Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
- Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak
- Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
- Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual
- Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksinya
- Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
- Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
- Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi
- Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
Menurut BKKBN
2000, kebijakan teknis operasional di Indonesia, untuk mewujudkan pemenuhan
hak-hak reproduksi(Widyastuti, 2009):
Promosi hak-hak reproduksi
Dilaksanakan
dengan menganalisis perundang-undangan, peraturan, dan kebijakan saat ini
berlaku apakah sudah seiring dan mendukung hak-hak reproduksi dengan tidak
melupakan kondisi lokal sosial budaya masyarakat.
Advokasi hak-hak reproduksi
Advokasi
dimaksudkan agar mendapat dukungan komitmen dari para tokoh politik tokoh
agama, tokoh masyarakat, LSM/LSOM, dan swasta.
KIE hak-hak reproduksi
Dengan KIE
diharapkan masyarakat semakin mengerti hak-hak reproduksi sehingga dapat
bersama-sama mewujudkannya.
Sistem pelayanan hak-hak reproduksi
Harus adanya
sistem pelayanan hak-hak reproduksi yang memadai.
