PENGERTIAN SUNAT PEREMPUAN
Pengertian Sunat Perempuan ada beberapa konsep. Dalam
Islam khitan atau sunat berasal dari bahasa arab “Al-khitan” yang merupakan isim
masdar dari kata kerja “Khatana” yang berarti memotong. Khitan pada perempuan dilakukan
dengan cara memotong bagian atas (klentit) dari kemaluan (faraj) (Jendrius, dkk.2005).
Khitan perempuan adalah memotong sedikit kulit labia
minora atau preputium clitoridis di atas uretra di farji atau kemaluan. Kata
lain yang sering digunakan adalah sunat dan istilah lain yang kurang dikenal
yaitu khifad yang berasal dari kata khafd , istilah ini khusus untuk khitan
perempuan (Gani, 2007).
Sementara Imam al-Mawardi mendefinisikan khitan baik
laki laki maupun perempuan sebagai berikut: “Khitan adalah pemotongan kulit
yang menutupi khasafah (kepala penis) sehingga tidak ada lagi yang menutupinya,
sedangkan khitan perempuan adalah pemotongan bagian paling atas dari klentit (klitoris)
dari kemaluan (farji) perempuan, yaitu diatas tempat masuknya penis, yang berbentuk
seperti biji atau seperti jengger ayam jago”.
Secara internasional sunat perempuan dikenal dengan
istilah female genital cutting (FGC) atau genital mutilation. Genital cutting
adalah pemotongan alat kelamin sedangkan genital mutilation identik dengan
perusakan alat kelamin. FGC merupakan segala prosedur menghilangkan sebagian
atau seluruh bagian alat kelamin luar perempuan atau perlukaan organ genital
perempuan baik karena didasari oleh alasan kebudayaan atau alasan nonmedis
lainnya (Juli, 2006).
