PENGERTIAN SUNAT PEREMPUAN

Pengertian Sunat Perempuan ada beberapa konsep. Dalam Islam khitan atau sunat berasal dari bahasa arab “Al-khitan” yang merupakan isim masdar dari kata kerja “Khatana” yang berarti memotong. Khitan pada perempuan dilakukan dengan cara memotong bagian atas (klentit) dari kemaluan (faraj) (Jendrius, dkk.2005).
Khitan perempuan adalah memotong sedikit kulit labia minora atau preputium clitoridis di atas uretra di farji atau kemaluan. Kata lain yang sering digunakan adalah sunat dan istilah lain yang kurang dikenal yaitu khifad yang berasal dari kata khafd , istilah ini khusus untuk khitan perempuan (Gani, 2007).
Sementara Imam al-Mawardi mendefinisikan khitan baik laki laki maupun perempuan sebagai berikut: “Khitan adalah pemotongan kulit yang menutupi khasafah (kepala penis) sehingga tidak ada lagi yang menutupinya, sedangkan khitan perempuan adalah pemotongan bagian paling atas dari klentit (klitoris) dari kemaluan (farji) perempuan, yaitu diatas tempat masuknya penis, yang berbentuk seperti biji atau seperti jengger ayam jago”.
Secara internasional sunat perempuan dikenal dengan istilah female genital cutting (FGC) atau genital mutilation. Genital cutting adalah pemotongan alat kelamin sedangkan genital mutilation identik dengan perusakan alat kelamin. FGC merupakan segala prosedur menghilangkan sebagian atau seluruh bagian alat kelamin luar perempuan atau perlukaan organ genital perempuan baik karena didasari oleh alasan kebudayaan atau alasan nonmedis lainnya (Juli, 2006).

Artikel Terkait :