PENGERTIAN KECELAKAAN KERJA
Pengertian Kecelakaan Kerja ada beberapa macam menurut
para ahli. Pada dasarnya, Kecelakaan tidak terjadi kebetulan, melainkan ada
sebabnya. Oleh karena ada penyebabnya, sebab kecelakaan harus diteliti dan
ditemukan, agar untuk selanjutnya dengan tindakan korektif yang ditujukan
kepada penyebab itu serta dengan upaya preventif lebih lanjut kecelakaan dapat
dicegah dan kecelakaan serupa tidak berulang kembali (Suma’mur, 2009). World
Health Organization (WHO) mendefinisikan kecelakaan sebagai suatu kejadian yang
tidak dapat dipersiapkan penanggulangan sebelumnya sehingga menghasilkan cedera
yang riil.
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak
dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban jiwa dan
harta benda (Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor: 03/Men/1998).
Menurut (OHSAS 18001, 1999) dalam Shariff (2007), kecelakaan kerja adalah suatu
kejadian tiba-tiba yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kematian,
luka-luka, kerusakan harta benda atau kerugian waktu.
Menurut Ervianto (2005), kecelakaan kerja adalah kecelakaan dan atau
penyakit yang menimpa tenaga kerja karena hubungan kerja di tempat kerja.
Secara umum, faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja dapat dibedakan
menjadi:
- Faktor pekerja itu sendiri
- Faktor metoda konstruksi
- Peralatan
- Manajemen
Menurut suma’mur (1989), kecelakaan kerja adalah
kecelakaan berhubungan dengan hubungan kerja pada perusahaan. Hubungan kerja
disini dapat berarti, bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau
pada waktu melaksanakan pekerjaan.
Kecelakaan menurut M. Sulaksmono (1997) adalah suatu
kejadian tidak diduga dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses suatu
aktivitas yang telah diatur. Kecelakaan akibat kerja adalah berhubungan dengan
hubungan kerja pada perusahaan. Hubungan kerja disini dapat berarti bahwa
kecelakaan terjadi dikarenakan pekerjaan atau pada waktu pekerjaan berlangsung.
Oleh karena itu, kecelakaan akibat kerja ini mencakup dua permasalahan
pokok, yakni:
- Kecelakaan adalah akibat langsung pekerjaaN
- Kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan.
Bennett Silalahi dan Rumondang Silalahi menyatakan
bahwa kecelakaan kerja adalah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang
dapat mengakibatkan kecelakaan. Adapun pengertian kecelakaan kerja menurut yang
lazim berlaku di perusahaan-perusahaan Indonesia diartikan sebagai suatu
peristiwa atau kejadian yang tidak direncanakan, tidak diharapkan terjadi
diperusahaan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi pekerja.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan
kerja, kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan
tidak dikehendaki, yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu
aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta
benda. Sedangkan menurut UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, kecelakaan kerja adalah Universitas Sumatera Utarakecelakaan yang
terjadi dalam pekerjaan sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan
pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
