PENERAPAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA MANADO
ABSTRACT: Sistem Informasi
Akuntansi Barang Milik Negara merupakan manajemen barang dengan pelaporan untuk
tujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dalam bentuk neraca. Sistem
Informasi Akuntansi Barang Milik Negara dapat memenuhi kebutuhan manajerial
serta pertanggungjawaban sekaligus.
Objek dalam penelitian adalah pada Pengadilan Tinggi Agama Manado.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Sistem Informasi
Akuntansi Barang Milik Negara Pengadilan Tinggi Agama Manado dengan melihat
perlakuan akuntansi yang diterapkan, apakah sudah sesuai dengan Kebijakan
Akuntansi Barang Milik Negara dan untuk mengetahui apakah Laporan yang
dihasilkan dari penerapan Sistem Informasi Akuntansi Barang Milik Negara
Pengadilan Tinggi Agama Manado telah memenuhi karakteristik kualitatif laporan
keuangan, dengan Metode analisis yang
digunakan adalah analis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Sistem Informasi Akuntansi
Barang Milik Negara pada Pengadilan Tinggi Agama Manado telah diterapkan dengan
baik dan tertib dan sudah sesuai dengan Kebijakan Akuntansi Barang Milik
Negara. Laporan yang dihasilkan dari Penerapan Sistem Informasi Akuntansi
Barang Milik Negara pada Pengadilan Tinggi Agama Manado telah memenuhi
karakteristik kualitatif laporan
keuangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, dibuktikan dengan adanya informasi yang lengkap dan
andal untuk disajikan pada Laporan BMN.
Penulis: Nuraini Rahayu,
Herman Karamoy, Winston Pontoh
Kode Jurnal: jpmanajemendd140326