PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT. GOLDEN MITRA INTI PERKASA
ABSTRACT: Perusahaan dagang di
kota Manado banyak, tetapi untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
masih minim. Undang Undang RI No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh
Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau
penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif
2% dan 15%. Penelitian dilakukan pada PT. Golden Mitra Inti Perkasa. Tujuan
penelitian untuk mengevaluasi penerapan akuntansi PPh pasal 23 pada PT. Golden
Mitra Inti Perkasa berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan UU tentang Pajak
Penghasilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif komparatif. Transaksi yang berhubungan dengan PPh pasal 23 pada PT.
Golden Mitra Inti Perkasa berupa penggunaan jasa Konsultan Pajak dan jasa
Servis AC. Perhitungan, pemotongan dan pencatatan akuntansi PPh Pasal 23 untuk
jasa Konsultan pajak sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sedangkan
untuk jasa servis AC tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang
berlaku. Sebaiknya perusahaan melakukan perhitungan, pemotongan dan pencatatan
akuntansi terhadap PPh pasal 23 jasa servis AC agar tidak mendapat Sanksi
administrasi dari Direktur Jenderal Pajak.
Penulis: Hendra H, Sifrid S.
Pangemanan, Steven Tangkuman
Kode Jurnal: jpmanajemendd140327