EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANADO
ABSTRACT: Pajak merupakan
pendapatan negara yang cukup potensial untuk menunjang keberhasilan pembangunan
nasional. Penerimaan dari sektor pajak merupakan sumber penerimaan negara
terbesar. Banyak cara yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk
meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satunya dengan
melakukan penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan surat teguran dan
surat paksa. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami tingkat efektivitas
dan kontribusi PPN dengan surat teguran dan surat paksa dalam rangka meningkatkan
penerimaan PPN pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif komparatif. Teknik
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deksriptif
komparatif rasio yaitu rasio efektivitas penerbitan surat teguran dan surat
paksa, dan rasio kontribusi penerimaan tunggakan PPN. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Penagihan PPN dengan surat teguran dan surat paksa tidak
efektif dan memberikan kontribusi yang sangat kurang terhadap penerimaan PPNdi
KPP Pratama Manado. Hal ini disebabkan oleh penanggung pajak lalai, tidak mampu
melunasi utang pajaknya, mengajukan keberatan atas tunggakan pajaknya dan
mengajukan permohonan angsuran terhadap tunggakan pajaknya. Hasil penelitian
ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Kepala KPP Pratama Manado untuk
lebih meningkatkan efektivitas surat teguran dan surat paksa sehingga
penerimaan pajak lebih meningkat.
Penulis: Muhamad Riski Nindar,
Sifrid S. Pangemanan, Harijanto Sabijono
Kode Jurnal: jpmanajemendd140325