PENERAPAN AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN ( PPH ) PASAL 21 PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG DOTULOLONG LASUT
ABSTRACT: PPh pasal 21
merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak
untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji, honorarium, tunjangan
dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau
kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Undang-Undang yang dipakai untuk mengatur besarnya tarif pajak, tata cara
pembayaran dan pelaporan pajak yaitu Undang-Undang No.36 tahun 2008. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis perhitungan PPh Pasal
21 dan akuntansi atas honorarium pegawai tidak tetap pada PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk. Cabang Dotulolong Lasut. Metode analisis yang digunakan adalah
metode deskriptif yaitu membahas masalah dengan cara mengumpulkan, menguraikan,
menghitung, membandingkan dan menjelaskan suatu keadaan sehingga dapat ditarik
kesimpulan yang meliputi perhitungan PPh Pasal 21 dan akuntansi atas honorarium
pegawai tidak tetap. Hasil penelitian di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang
Dotulolong Lasut bahwa terdapat kekeliruan dalam perhitungan PPh Pasal 21, sehingga terjadi
selisih kurang bayar yang mengakibatkan negara mengalami kerugian. Karyawan
pada bagian administrasi perundangan yang baru mengenai perpajakan dan lebih
teliti atas perhitungan potongan gaji karyawan supaya tidak terjadi kesalahan
pembayaran gaji pada karyawan.
Penulis: Sinon Dotulong,
Sifrid S. Pangemanan, Harijanto Sabijono
Kode Jurnal: jpmanajemendd140352