KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA
Klasifikasi Kecelakaan Kerja dapat dilihat dari jenis kecelakaan. Menurut
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tahun 1962 dalam Suma’mur (1987),
klasifikasi kecelakaan kerja adalah sebagai berikut:
Berdasarkan jenis pekerjaan
- Terjatuh
- Tertimpa benda jatuh
- Tertumbuk atau terkena benda-benda
- Terjepit oleh benda
- Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena arus listrik
- Kontak bahan berbahaya atau radiasi
Berdasarkan penyebab
- Mesin, misalnya mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggergajian kayu, dan sebagainya.
- Alat angkut dan angkat, misalnya mesin angkat dan peralatannya, alat angkut darat, udara dan air
- Peralatan lain misalnya dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin, alat-alat listrik, bejana bertekanan, tangga, scaffolding dan sebagainya.
- Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi, misalnya bahan peledak, debu, gas, zat-zat kimia, dan sebagainya.
- Lingkungan kerja (diluar bangunan, didalam bangunan dan dibawah tanah).
Berdasarkan sifat luka atau
kelainan
- Patah tulang
- Dislokasi (keseleo)
- Regang otot
- Memar dan luka dalam yang lain
- Amputasi
- Luka di permukaan
- Gegar dan remuk
- Luka bakar
- Keracunan-keracunan mendadak
- Pengaruh radiasi
Berdasarkan letak kelainan atau
luka di tubuh
- Kepala
- Leher
- Badan
- Anggota atas
- Anggota bawah
- Banyak tempat
- Letak lain yang tidak dapat dimasukan klasifikasi tersebut
