KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA
Kerugian akibat kecelakaan kerja sangat besar, baik
dari segi fisik maupun material. Korban kecelakaan kerja mengeluh dan
menderita, sedangkan sesama pekerja ikut bersedih dan berduka cita. Kecelakaan
seringkali disertai terjadinya luka, kelainan tubuh, cacat bahkan juga
kematian. Gangguan terhadap pekerja demikian adalah suatu kerugian besar bagi
pekerja dan juga keluarganya serta perusahaan tempat ia bekerja.
Tiap kecelakaan merupakan suatu kerugian yang antara
lain tergambar dari pengeluaran dan besarnya biaya kecelakaan. Biaya yang
dikeluarkan akibat terjadinya kecelakaan seringkali sangat besar, padahal biaya
tersebut bukan semata-mata beban suatu perusahaan melainkan juga beban
masyarakat dan negara secara keseluruhan.
Biaya kecelakaan kerja dapat dibagi menjadi biaya
langsung meliputi biaya atas P3K, pengobatan, perawatan, biaya angkutan, upah
selama tidak mampu bekerja, kompensasi cacat, biaya atas kerusakan bahan,
perlengkapan, peralatan, mesin dan biaya tersembunyi meliputi segala sesuatu
yang tidak terlihat pada waktu dan beberapa waktu pasca kecelakaan terjadi,
seperti berhentinya operasi perusahaan oleh karena pekerja lainnya menolong
korban, biaya yang harus diperhitungkan untuk mengganti orang yang ditimpa
kecelakaan dan sedang sakit serta berada dalam perawatan dengan orang baru yang
belum biasa bekerja pada pekerjaan di tempat terjadinya kecelakaan (Suma’mur,
2009).
