JUMLAH RUMAH TANGGA DAN USAHA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA MANADO
ABSTRACT: Pajak penerangan
jalan sebagai salah satu pajak daerah di kota Manado memiliki dasar hukum agar
dipatuhi oleh masyarakat dan juga pihak-pihak terkait. Dasar hukum Peraturan
Daerah No 7 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui pengaruh jumlah rumah tangga dan usaha terhadap
penerimaan pajak penerangan jalan di kota Manado. Metode analisis yang
digunakan adalah regresi berganda. Hasil analisis menunjukkan secara simultan
jumlah rumah tangga dan usaha berpengaruh terhadap PPJ di kota Manado. Secara
parsial jumlah rumah tangga mempengaruhi penerimaan pajak penerangan jalan di
kota Manado, dan jumlah usaha tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak
penerangan jalan di kota Manado. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD) kota Manado sebaiknya melakukan koordinasi dengan PT.PLN
Persero dalam mengelola PPJ, hal ini bertujuan agar DPPKA kota Manado dapat
mengetahui seberapa besar potensi dari PPJ yang dimiliki, supaya tidak terjadi
kesalahan dalam penetapan target.
Penulis: Immanuel Pasaribu,
David P. E. Saerang, Rudy Pusung
Kode Jurnal: jpmanajemendd140114